Manajemen Resiko Pengelolaan Zakat

Selama ini, istilah manajemen resiko dalam pengelolaan zakat merupakan sesuatu yang tidak lazim didengar. Berbeda dengan industri perbankan syariah maupun konvensional dimana mereka mengenal dengan baik istilah manajemen resiko ini dan bahkan mampu mengidentifikasi hal-hal apa saja yang termasuk ke dalam jenis-jenis resiko yang harus dikelola. Tujuannya agar pihak perbankan dapat meminimalisir berbagai kemungkinan yang akan memberikan dampak negatif bagi pertumbuhan industri mereka. Sebagai contoh, perbankan syariah berhadapan dengan resiko pembiayaan bermasalah, dimana pembiayaan macet iniberpotensi menurunkan pertumbuhan aset dan keuntungan bank.

Berdasarkan pertemuan perdana International Working Group on Zakat Core Principles (IWGZCP) akhir Agustus lalu, kita menyepakati bahwa identifikasi resiko dalam pengelolaan zakat merupakan hal yang sangat penting karena akan mempengaruhi kualitaspengelolaan zakat ke depan. Paling tidak, ada empat jenis resiko yang telah teridentifikasi dan dunia perzakatan harus memiliki konsep yang jelas dalam memitigasi resiko-resiko tersebut. Pertama, resiko reputasi dan kehilangan muzakki. Kedua, resiko penyaluran. Ketiga, resiko operasional, dan yang keempat adalah resiko transfer zakat antar negara.

Pada jenis resiko yang pertama, reputasi merupakan faktor yang sangat penting karena akan menentukan tingkat kepercayaan publik, termasuk menentukan loyalitas muzakki dalam membayarkan kewajiban zakatnya. Karena itu, segala hal yang dapat menimbulkan impresi pada buruknya reputasi kelembagaan amil harus dapat diminimalisir. Sebagai contoh, manajemen penyaluran yang bersifat asal-asalan, apalagi dengan cara mengumpulkan mustahik untuk berbaris di lapangan mengantri pembagian uang, merupakan tindakan yang dapat menurunkan kredibilitas institusi amil sehingga berpotensi merusak reputasi lembaga.

Demikian pula dengan persoalan akuntabilitas dan transparansi keuangan. Ini menjadi isu yang sangat penting karena akan sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan muzakki. Inilah esensi mengapa resiko reputasi dan kehilangan muzakki ini harus dikelola dengan baik. Institusi zakat juga harus memiliki prosedur mitigasi resiko jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Kedua, resiko penyaluran. Ini terkait dengan ketidaksesuaian antara rencana kerja penyaluran dengan realisasi di lapangan dikarenakan beragam faktor, baik yang bersifatinternal maupun eksternal kelembagaan, maupun yang disengaja, tidak disengaja dandalam keadaan terpaksa (force majeur).

Misalnya, pada program tahun ini telah direncanakan bahwa alokasi dana zakat untuk bantuan korban bencana alam adalah sebesar 10 persen dari total dana yang akan disalurkan. Ternyata muncul bencana yang tidak terprediksikan sebelumnya, sehingga angka 10 persen menjadi tidak cukup. Katakan yang diperlukan adalah 15 persen. Kekurangan 5 persen, jika tidak mampu diatasi dengan penghimpunan dana yang baru, maka harus diatasi dengan mengambil alokasi dana untuk program lain. Jika ini yang terjadi, maka akan menimbulkan masalah dengan mustahik program lain. Bagaimana memitigasi resiko ini, maka lembaga amil harus memiliki prosedur (SOP) antisipasi yang tepat dan efektif.

Ketiga, resiko operasional. Ini terkait dengan kegiatan operasional kelembagaan amil. Misalnya, hilangnya sejumlah database karena belum baiknya administrasi pengarsipan dan penyimpanan file yang dimiliki institusi amil. Atau keterlambatan penyaluran dana zakat untuk program pemberdayaan mustahik karena prosedur yang berubah-ubah, maka hal ini berpotensi mengganggu kelancaran program lembaga secara keseluruhan. Karena itu, memiliki sistem pengadministrasian yang tepat dan prosedur penyaluran yang tepat dan tidak mudah berubah merupakan bagian dari upaya meminimalisir resiko operasional.

Keempat, resiko transfer zakat antar negara. Resiko yang dapat muncul antara lain apakah dana zakat yang diberikan oleh negara donor kepada negara penerima telah sesuai dengan perencanaan yang disepakati atau tidak. Perlu ada alat ukur sebagai kontrol untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan dana zakat.

Empat Jenis Resiko Berdasar Kesepakatan dalam International Working Group on Zakat Core Principles (IWGZCP):
1. Resiko reputasi dan kehilangan muzakki
2. Resiko penyaluran
3. Resiko operasional
4. Resiko transfer zakat antar Negara

Wallahu a’lam.

Irfan Syauqi Beik

sumber : http://pusat.baznas.go.id/berita-artikel/manajemen-resiko-pengelolaan-zakat/