SELEKSI PIMPINAN BAZNAS PERIODE 2015-2020
Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat, bahwa pimpinan BAZNAS Kota/Kabupaten terdiri dari 5 pimpinan, satu ketua dan wakil ketua yang semuanya dari unsur masyarakat umum, yang memiliki kualifikasi dan kemampuan dalam pengelolaan zakat, bisa di ajukan oleh ormas atau mengajukan sendiri, pendaftaran dimulai tanggal 16 Februari 2015 s/d 27 Februari 2015, adapun pengumuman dan format pengejuan secara detail bisa di download pada laman berikut http://www.docdroid.net/qxgk/seleksi-pimpinan-baznas.pdf.htmlÂ