Peran BAZNAS sebagai Lembaga Nonstruktural dalam Penanggulangan Kemiskinan

Salah satu perubahan wajah ketatanegaraan Indonesia pasca reformasi konstitusi, seperti dikemukakan Denny Indrayana dalam bukunya Negara Antara Ada dan Tiada (2008) adalah lahirnya lembaga negara penunjang atau lembaga nonstruktural yang dalam istilah literatur asing state auxilliary agencies atau independent regulatory agencies.

Lembaga nonstruktural menggunakan nomenklatur dewan, badan, lembaga, komisi negara, dan bahkan ada yang bersifat adhoc sebagai Satuan Tugas atau Komite. Lembaga-lembaga nonstruktural bertanggung jawab kepada Presiden langsung, kepada Presiden melalui Menteri, atau hanya kepada Menteri. Sesuai dasar pembentukannya terdapat 4 (empat) jenis lembaga nonstruktural di negara kita, yaitu:

Pertama, lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lembaga nonstruktural dalam tipologi ini kewenangannya diatur dalam UUD atau Undang-Undang.

Kedua, lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Undang- Undang. Perubahan bentuk organisasi dan kewenangannya atau pembubarannya memerlukan persetujuan DPR.

Ketiga, lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah. Perubahan atau pembubarannya harus dengan Peraturan Pemerintah.

Keempat, lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden atau Peraturan Presiden.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pembentukan BAZNAS pertama kali ditetapkan dengan Keputusan Presiden No 8 Tahun 2001 tentang Badan Amil Zakat Nasional sesuai amanat Undang-Undang No 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat yang berlaku saat itu. Setelah perubahan regulasi BAZNAS berstatus sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

BAZNAS merupakan satu di antara sedikit lembaga nonstruktural yang memberi kontribusi kepada negara di bidang pembangunan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan melalui pengelolaan dana zakat. BAZNAS mendapat bantuan pembiayaan dari APBN sesuai ketentuan perundang-undangan, namun manfaat yang diberikan BAZNAS kepada negara dan bangsa jauh lebih besar. Dikaitkan dengan amanat UUD 1945 pasal 34 bahwa “fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”, maka peran BAZNAS sangat menunjang tugas negara.

BAZNAS berperan sebagai penyedia bantuan jaminan sosial bagi fakir miskin di tanah air kita. Kehadiran lembaga ini menopang tugas negara dalam mensejahterakan masyarakat, sehingga sewajarnya disokong oleh pemerintah.

Peran dan kontribusi BAZNAS kepada masyarakat, khususnya umat Islam, tidak hanya dalam ukuran yang bersifat kuantitatif, tetapi juga ukuran yang bersifat kualitatif, terutama peran BAZNAS dalam menyebarluaskan nilai-nilai zakat di tengah masyarakat. Yaitu nilai-nilai keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, etos kerja, etika kerja dalam mencari rezeki yang halal dan baik, serta nilai-nilai zakat yang terkait dengan pembangunan karakter manusia (character building) sebagai insan yang harus memberi manfaat bagi sesama.

Zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya yang dihimpun BAZNAS, disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerima (mustahik) sesuai ketentuan syariat Islam. Penyaluran zakat diperuntukkan untuk 8 (delapan) asnaf, yaitu fakir, miskin, amilin, muallaf, gharimin, riqab, fisabilillah dan ibnu sabil. Penyaluran dana umat yang dikelola oleh BAZNAS dilakukan dalam bentuk pendistribusian (konsumtif) dan pendayagunaan (produktif). Selain menyantuni, BAZNAS menanamkan semangat berusaha dan kemandirian kepada kaum miskin dan dhuafa yang masih bisa bekerja agar tidak selamanya bergantung dari dana zakat.

Pengelolaan zakat oleh BAZNAS yang pada 2015 depan menginjak tahun ke-14, telah semakin berkembang baik dari sisi pengumpulan maupun pendistribusian dan pendayagunaannya. Pengumpulan dana zakat, infak dan sedekah pada BAZNAS mengalami peningkatan setiap tahun, mulai dari Rp 2 miliar di tahun 2003 sampai Rp 60 Milyar di tahun 2014.

Penyaluran zakat melalui Konter Layanan Mustahik (KLM) kepada masyarakat yang tergolong dhuafa diberikan dalam bentuk bantuan langsung (santunan) untuk pemenuhan kebutuhan dasar, seperti biaya hidup, sewa rumah, biaya pendidikan, biaya pengobatan, biaya transportasi, pembayaran hutang konsumtif, dan biaya operasional panti/pondok pesantren/ yayasan sosial. Penerima manfaat melalui KLM, setiap tahun mencapai kurang lebih 150.000 orang.

Selain KLM, program kemanusiaan BAZNAS meliputi mitigasi bencana, seperti kebakaran, banjir, gempa bumi, tanah longsor dan bencana alam lainnya. Dalam bidang pendidikan, BAZNAS memiliki program beasiswa Satu Keluarga Satu Sarjana (SKSS) dan Dana Infak Anak Negeri (Dinar). Program SKSS tersebar di perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi agama Islam negeri (PTAIN) seluruh Indonesia. Selain itu BAZNAS memberikan beasiswa S2 dan S3 dalam Program Kaderisasi Ulama. Di bidang ekonomi BAZNAS memberdayakan masyarakat melalui program Zakat Community Development (ZCD) yang mencakup pemberdayaan komunitas berbasis wilayah dan komunitas berbasis sosial. Penerima manfaat dana zakat, infak dan sedekah yang disalurkan BAZNAS harus memenuhi kriteria sebagai mustahik.

Secara umum tugas BAZNAS meliputi dua hal, yaitu sebagai operator dan koordinator pengelolaan zakat nasional. Untuk itu keamanahan, transparansi dan akuntabilitas menjadi perhatian BAZNAS sejak awal berdiri. Hasil audit Kantor Akuntan Publik atas Laporan Keuangan BAZNAS memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berturut-turut sejak 2001 sampai sekarang. Dalam bidang manajemen BAZNAS meraih sertifikat ISO sejak 2009 dan terus dipertahankan hingga kini.

Potensi penerimaan dana yang terbesar di BAZNAS adalah zakat penghasilan gaji pegawai di lingkungan kementerian/lembaga nonkementerian, karyawan di lingkungan BUMN dan perusahaan swasta serta kalangan profesional perorangan. Dalam rangka optimalisasi penghimpunan BAZNAS melaksanakan riset Pemetaan Potensi Dana Zakat Penghasilan di Instansi Pemerintah Pusat dan Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan IMZ. Hasil pemetaan menunjukkan terdapat 602 instansi Pemerintah Pusat denganpotensi zakat penghasilan sebesar Rp 1,624 triliun per tahun. Adapun data hasil riset BAZNAS dengan IPB yang terkait dengan potensi ini adalah potensi zakat rumah tangga di wilayah DKI Jakarta sebesar Rp 3.175.839,52 juta.

Pelaksanaan tugas BAZNAS di pusat merupakan satu sistem dengan BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota serta LAZ. Undang-Undang Pengelolaan Zakat secara normatif mengatur semua operator pengelola zakat melaksanakan tugas secara terintegrasi (unified system) di bawah koordinasi BAZNAS serta pembinaan dan pengawasan dari Kementerian Agama. Setiap tahun laporan pengelolaan keuangan BAZNAS disampaikan kepada Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan sebagai lampiran laporan badan dan lembaga lainnya. Pada tahun 2008, Laporan Pengelolaan Keuangan BAZNAS mendapat penghargaan dari Kementerian Keuangan RI sebagai laporan keuangan terbaik untuk lembaga pemerintah nondepartemen.

Wallahu a’lam bisshawwab.

Oleh M Fuad Nasar
Wakil Sekretaris BAZNAS