Mualaf Centre BAZNAS Kota Yogyakarta
12.973x
Mualaf Center BAZNAS Kota Yogyakarta disingkat MCB BAZNAS Kota Yogyakarta. Dibentuk dengan Surat Keputusan Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Nomor 16 tanggal 9 Dzulqaidah 1441 H/1 Juli 2020 M, berdasarkan surat Mualaf Center BAZNAS RI Nomor 028/MCB/BAZNAS/V/2020, tanggal 06 Mei 2020.
Tujuan hakiki zakat ialah membentuk kultur masyarakat yang bertakwa; yang kaya menjelma dermawan, serta yang miskin memiliki rasa qona’ah dengan terus berihtiar memenuhi kebutuhannya. Jika budaya tersebut telah mendarah daging, maka kesejahteraan akan timbul secara batin dan lahir. Indonesia sejak dulu memiliki khitah yang amat luhur untuk membangun jiwa dan raga melalui syair Indonesia Raya “Bangunlah jiwanya, bangunlah badannya”. Salah satu pilar yang dibangun zakat adalah menguatkan aqidah utamanya yang baru memeluk Islam/mualaf (Q.S At Taubah:60). DR. Yusuf Qardawi, seorang ulama fiqih zakat kontemporer yang menulis buku Hukum Zakat menjelaskan, ada beberapa golongan yang disebut sebagai mualaf, baik yang Muslim maupun non-Muslim, juga kaya dan miskin yang berhak menerima zakat, yaitu (1) golongan yang diharapkan keislamannya, (2) mualaf adalah orang yang dikhawatirkan jika tak diberikan harta maka dia akan bermaksiat, (3) orang-orang yang baru masuk Islam, (4) pemimpin dan juga tokoh masyarakat yang memiliki pengaruh di wilayahnya juga berhak mendapatkan zakat.
Indonesia merupakan negara dengan jumlah muslim terbesar di dunia. Namun, jika dilihat dari perkembangan penduduk, data menunjukkan bahwa terjadi penurunan jumlah Muslim pada setiap periodenya. Penurunan umat Islam tentu menjadi isu yang patut untuk diperhatikan. Sedikitnya ada tiga faktor yang dapat mempengaruhi penurunan tersebut, yakni: factor kelahiran, migrasi dan perpindahan agama (murtad). Jika penurunan tersebut karena pemurtadan, maka sudah selayaknya lembaga dakwah, termasuk lembaga zakat, untuk melakukan gerakan yang terorganisir dan terstruktur guna menangkalnya.
Riset dan kajian yang dilakukan Pusat Kajian Strategis (PUSKAS) BAZNAS RI tahun 2018, menunjukkan, bahwa secara umum Daerah Istimewa Yogyakarta berada pada tingkat rawan pemurtadan rendah. Dilihat dari pertumbuhan penduduk, rata-rata pertumbuhan penduduk Muslim adalah sebesar 4,65% dan non Muslim sebesar 0,37%. Pertumbuhan penduduk Muslim paling tinggi 11,95%, paling rendah -6,42%. Pertumbuhan penduduk non Muslim paling tinggi 2,13%, paling rendah -0,95%. Dari 5 kabupaten/kota di DIY, 4 kabupaten/kota berada pada tingkat rawan pemurtadan rendah dan 1 kabupaten berada pada tingkat rawan pemurtadan cukup tinggi.
“Menjadikan Mualaf sebagai Muslim/Muslimah kaffah, sejahtera batiniyah dan lahiriyah”
“Melakukan pembinaan dan pendampingan mualaf secara sungguh-sungguh dengan berpedoman pada ketentuan syar’i dan regulasi.”
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan pembinaan dan pendampingan mualaf.
- Meningkatkan manfaat ZISWAF dan DSKL untuk mewujudkan kesejahteraan batiniyah dan lahiriyah mualaf.
Arah kebijakan MCB BAZNAS Kota Yogyakarta sejalan dengan agenda prioritas arah kebijakan BAZNAS Kota Yogyakarta dan arah kebijakan MCB BAZNAS RI.
- Tujuan
- Membina mualaf dalam mempelajari agama Islam dengan sebenar-benarnya secara menyeluruh sesuai dengan kurikulum yang telah ditetapkan.
- Prosedur Pembimbingan
- Mualaf diseleksi dan terdaftar sebagai binaan MCB/majelis mualaf.
- Mualaf bersedia dan menandatangani komitmen untuk mengikuti program pembinaan sesuai dengan kurikulum yang disusun MCB.
- Mualaf yang telah berkomitmen mengikuti program pembinaan dibekali dengan kartu aktivitas pembinaan.
- Mualaf mengikuti program pembinaan yang didampingi oleh Pembina.
- Mulaf mengikuti evaluasi yang telah ditentukan.
- Tugas dan tanggungjawab Pembina
- Membentuk dan mendampingi mulaf.
- Mengatur jadwal pembinaan dan memastikan program pembinaan berjalan dengan baik dan lancar.
- Melaporkan aktivitas pembinaan kepada MCB.
- Mengevaluasi aktivitas pembinaan mualaf.
- Alat Bantu Program
- Silabus dan modul kurikulum dan fiqh mualaf
- Daftar hadir mualaf.
- Kartu aktivitas mualaf.
- Laporan aktivitas pembinaan.
- Lembar evaluasi mualaf
- Dokumentasi dan Pelaporan
- Laporan aktivitas pembinaan
- Daftar hadir mualaf.
- Reportase aktivitas.
- Lembar evaluasi mualaf.
- Prosedur Penanganan Konsultasi Keislaman
- MCB meminta mualaf/calon mualaf untuk mengisi form registrasi.
- MCB melayani konsultasi mualaf/calon mualaf.
- MCB menjadwalkan mualaf/calon mualaf untuk mengikuti pembinaan mualaf.
- Prosedur Pengislaman
- Calon mualaf membuat surat permohonan memeluk agama Islam, yang ditandatangani di atas materei serta ditandatangani 2 (dua) orang saksi.
- Calon mualaf mendaftar untuk masuk Islam dengan mencantumkan data diri sekurangnya sebagai berikut:
- Nama lengkap diri dan orang tua
- Jenis kelamin
- Tempat/Tgl lahir
- Kewarganegaraan
- Alamat tempat tinggal dan nomor HP
- Pekerjaan
- Agama yang dianut sebelumnya
- Kelengkapan administrasi berupa: Foto copy KTP, surat nikah (bagi yang sudah nikah),
- dokumen agama sebelumnya (kalau ada).
- Calon mualaf mendapatkan bimbingan dan pembinaan secara intensif dari majelis/da’I mualaf.
- Proses ikrar syahadat
- Pengucapan kalimat syahadat dipandu oleh imam/pembimbing, dilafazhkan dalam Bahasa Arab, kemudian dibacakan artinya dan diikuti oleh mualaf.
- Dokumen berita acara, foto copy sertivikat mualaf ditandatangani oleh imam/pembimbing syahadat, mualaf, dua orang saksi dan Kepala MCB BAZNAS Kota Yogyakarta.
- Sertivikat mualaf dibuat dua rangkap (asli dan foto copy) asli diberikan kepada yang bersangkutan dan foto copy untuk arsip MCB BAZNAS Kota Yogyakarta.
- Mualaf menandatangi kesediaan dan kesiapan untuk mengikuti program pembinaan yang dilakukan oleh MCB BAZNAS Kota Yogyakarta/majelis mualaf
- Definisi
- Adalah bantuan paket kebutuhan pangan atau bantuan tunai yang diberikan oleh MCB BAZNAS Kota Yogyakarta bagi mualaf yang membutuhkan. Bantuan dapat diajukan oleh mualaf dengan mengetahui pembimbing/majelis mualaf atau oleh pembimbing/majelis mualaf.
- Sasaran
- Mualaf yang terdaftar dalam program pembinaan atau tergabung dalam majelis mualaf.
- Persyaratan Dokumen
- Dokumen yang diserahkan meliputi: foto copy KTP/KK, sertifikat masuk Islam (bagi mualaf yang KTP nya blm ada keterangan Islam). Dikecualikan bagi mualaf yang kesulitan dokumen tersebut, dapat berupa surat keterangan dari majelis mulaf/ta’lim/ takmir masjid/mushola.
- Alur Penyaluran
- Mualaf atau majelis mualaf/takmir mengajukan permohonan basic need.
- Mualaf/majelis/takmir melengkapi dokumen adminsitrasi.
- MCB melakukan verifikasi bukti dokumen administrasi dan melakukan survei (jika diperlukan).
- MCB menyerahkan basic need.
- MCB membuat laporan pendsitribusian basic need.
- Ruang Lingkup
- Advokasi MCB BAZNAS Kota Yogyakarta adalah pendampingan kepada mualaf untuk mendapatkan haknya dari aspek hukum, kesehatan, pendidikan dan ekonomi
- Sasaran
- Penerima bantuan advokasi adalah mualaf yang terdaftar dalam program pembinaan yang dilakukan oleh MCB/majelis mualaf.
- Persyaratan Dokumen
- Setiap mualaf harus menyerahkan dokumen foto copy KTP, sertifikat masuk islam dan kartu keluarga. Bagi yang kesulitan memenuhi persyaratan tersebut dapat melampirkan rekomendasi dari majelis mualaf/taklim/takmir masjid/mushola.
- Prosedur
- Alur penanganan advokasi: 1) MCB menerima laporan masyarakat tentang mualaf yang membutuhkan advokasi, 2) MCB melakukan verifikasi laporan yang masuk, 3) MCB melakukan asesmen terhadap mualaf, 4) MCB mengkoordinir dengan pihak lain dalam menyelesaikan masalah, 6) MCB membuat laporan tertulis mengenai kasus yang ditangani.
- Mualaf Kit
- Adalah bantuan paket perlengkapan ibadah dan buku-buku Islam yang diberikan oleh MCB BAZNAS Kota Yogyakarta bagi mualaf yang membutuhkan disesuaikan dengan RKAT MCB BAZNAS Kota Yogyakarta.
- Sasaran
- Mualaf yang terdaftar dalam pembinaan dan/atau mualaf yang membutuhkan.
- Persyaratan Dokumen
- Dokumen yang harus dipersiapkan meliputi: 1) Foto copy KTP, 2) Sertifikat masuk Islam, 3) Foto copy Kartu Keluarga. Bagi mualaf yang kesulitan mendapatkan dokumen tersebut dapat melampirkan surat keterangan dari majelis mualaf/ta’lim.
- Alur Distribusi/Tasharuf
- Alur pendistribusian Mulaf Kit sebagai berikut: 1) Mulaf atau majelis mualaf mengajukan permohonan Mulaf Kit, 2) Mualaf melengkapi bukti dokumen yang diperlukan, 3) MCB melakukan verifikasi bukti dokumen yang ada, 4) MCB atau majelis mualaf mentasharufkan Mulafa Kit dan membuat laporan.
- Rumah Aqidah
- Fasilitas yang digunakan untuk mendidik Mualaf untuk memperdalam dan memperkuat keimanan dan ketaqwaan serta mengasah keterampilan Mualaf sesuai dengan minat dan bakat yang dimiliki.
- Sasaran
- Mualaf yang terdaftar dalam pembinaan MCB BAZNAS Kota Yogyakarta atau majelis mualaf.
- Target
- Menjadikan mualaf yang mampu memberikan bimbingan/penyuluhan kepada jamaah khususnya dalam membentengi pemurtadan.
-
- Mualaf Berdaya
- Adalah program pemberdayaan ekonomi bagi mualaf kurang mampu.
- Sasaran
- Mualaf yang terdaftar dalam pembinaan MCB/majelis mualaf.
- Persyaratan Dokumen
- Dokumen yang harus dipersiapkan meliputi: 1) Foto copy KTP, 2) Sertifikat masuk Islam, 3) Foto copy Kartu Keluarga. 4) Foto copy KMS/yang sejenis. Bagi mualaf yang kesulitan mendapatkan dokumen tersebut dapat melampirkan surat keterangan dari majelis mualaf/ta’lim/takmir.
- Alur Pemberdayaan
- Alur mualaf berdaya sebagai berikut: 1) Mulaf atau majelis mualaf mengajukan permohonan, 2) Mualaf melengkapi bukti dokumen yang diperlukan, 3) MCB melakukan verifikasi bukti dokumen yang ada, 4) Pemberdayaan dilakukan oleh Bagian Pentasharufan dan Pendayagunaan BAZNAS Kota Yogyakarta.