Badan  Amil  Zakat  Nasional  (BAZNAS)  merupakan  badan  resmi  yang dibentuk  oleh  pemerintah berdasarkan  Keputusan  Direktur  Jendral  Bimbingan  Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Nomor : DJ.II/568 Tahun 2014 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, Infak, dan sedekah (ZIS) pada tingkat Kabupaten/Kota.

 

Jauh sebelum diterbitkannya Keputusan  Direktur  Jendral  Bimbingan  Masyarakat Islam Kementerian Agama RI tersebut pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah di Kota Yogyakarta sudah lebih dahulu ada dengan dibentuknya Badan Amil Zakat Infaq Sedekah (BAZIS) pada tahun 1996 berdasarkan Keputusan Walikotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta nomor 177/KD/1996 adapun tugas pokok BAZIS yakni mengumpulkan ZIS secara sukarela dari PNS di lingkungan Pemda Kotamadya Yogyakarta dan ditasharufkan untuk pembangunan/renofasi tempat ibadah/madrasah.

 

Kepengurusan BAZIS di diperkuat dengan adanya SK Walikotamadya Yogyakarta nomor 309/KD/1999 masa bhakti 1999-2003. Guna meningkatkan kinerja kepengurusan utamanya dalam pengumpulan ZIS, Walikotamadya Yogyakarta mengeluarkan Surat Edaran nomor 451.12/1546 tanggal 16 Juli 1999 tentang penunaian ZIS bagi PNS Muslim dilingkungan Pemda Kotamadya Yogyakarta

 

Seiring berjalannya waktu akhirnya terbit regulasi tentang pengelolaan zakat yakni UU Nomor 38 Tahun 1999, Wali Kotamadya Yogyakarta mengeluarkan SK Nomor 274/KEP/2005 tanggal 1 Juli tahun 2005 tentang pembentukan Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Yogyakarta masa bhakti 2005-2008. Pada akhir tahun 2009, tepatnya tanggal 1 September 2009 nama BAZ berubah menjadi BAZDA dengan dikeluarkannya SK Walikota Yogyakarta Nomor 432/KEP/2009 tentang pembentukan Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kota Yogyakarta.

 

Pada tahun 2011 terbitlah UU Nomor 23 tahun 2011 yang menggantiikan UU Nomor 38 tahun  1999  tentang Pengelolaan  Zakat,  BAZDA  Kota  Yogyakarta pun  berubah  nama  menjadi  BAZNAS  Kota Yogyakarta  dan  diresmikan  oleh  Walikota  Yogyakarta  pada  tanggal  3  Agustus  2012  disusul dengan terbitnya Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 323 Tahun 2015 tentang pengangkatan Pimpinan dan Pelaksana Badan Amil Zakat Nasional Kota Yogyakarta periode 2015-2020.

 

Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah di Kota Yogyakarta semakin berkembang dari tahun ke tahun., hingga saat ini telah terjadi perubahan kepengurusan dengan diterbitkan SK Walikota Yogyakarta tentang Pengangkatan Pimpinan BAZNAS Kota Nomor 150 Tahun 2021 untuk masa bhakti 2021-2026.