Zakat Saham dan Obligasi

Zakat yang wajib dikeluarkan atas kepemilikan surat berharga, termasuk diantaranya obligasi, reksadana dan saham bursa efek.
Zakat saham ditetapkan berdasarkan kesepakatan para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H) bahwa hasil dari keuntungan investasi saham wajib dikeluarkan zakatnya.
Zakat saham dapat ditunaikan jika hasil keuntungan investasi sudah mencapai nisab. Nisab zakat saham sama nilainya dengan nisab zakat maal yaitu senilai 85 gram emas dengan tarif zakat 2,5% dan sudah mencapai satu tahun (haul).

Periode Haul : setelah dimiliki 1 tahun

Nisab : 85 gram emas

Zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 % dari total nilai bruto hal tersebut di atas