BAZNAS Kota Yogyakarta Tetapkan Zakat Fitrah Ramadhan 2020/1441 Sebesar Rp.30.000,- dan Fidyah Rp.7.500,-

BAZNAS.JOGJAKOTA.GO.ID, YOGYAKARTA -- Bulan yang sangat dinanti-nantikan oleh seluruh umat muslim, Ramadhan 2020/1441 kedatangannya tinggal hitungan hari. Selain wajib menjalankan ibadah puasa, kewajiban lain bagi setiap muslim yang mampu adalah  menunaikan  zakat, baik zakat mal mapun zakat fitrah. Zakat fitrah diukur berdasarkan makanan  pokok, umumnya beras, yang dikonsumsi sehari-hari dengan takaran minimal 2,5 Kg/3,5 liter setiap jiwa. Sesuai ketentuan syar’i dan regulasi muzaki (pemberi zakat) dapat menyerahkan zakat fitrah kepada amil (pengurus zakat) dalam bentuk uang.

Pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengeluarkan Edaran Menteri Agama Nomor 6 tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H Di Tengah Pandemi Wabah Covid-19. Menteri Agama, melalui edaran tersebut menghimbau kepada segenap umat Muslim agar membayarkan zakat hartanya sesegera mungkin di awal Ramadhan sehingga zakat sangat bermanfaat khususnya bagi masyarakat yang terkena dampak musibah Covid-19.

 

Mensikapi hal tersebut, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta, Kamis 9 April 2020/15 Sya’ban 1441, menyelenggarakan musyawarah membahas besaran rupiah yang harus dibayarkan muzaki untuk zakat fitrah Ramadhan 1441. Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs.H. Syamsul Azhari mengatakan, bahwa musyawarah diikuti OPD/Instansi terkait dan pimpinan lembaga agama tingkat Kota Yogyakarta, yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yk, Bagian Tapem dan Kesra Pemkot Yk, Kemenag Kota Yk, MUI, DMI, Muhammadiyah dan NU Kota Yogyakarta. Selain membahasan besaran rupiah zakat fitrah, juga membahas besaran rupiah fidyah per-jiwa/hari. 

Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Kota Yogyakarta, H. Zainul Arifin, S.Ag, M.Si, selaku pimpinan sidang menyampaikan, berdasarkan pandangan dan kajian peserta musyawarah maka zakat fitrah beras 2,5 Kg/Jiwa dapat dikonversikan dalam bentuk uang minimal sebesar Rp.30.000,- dan fidyah berujud beras seberat 0,625 Kg/jiwa/hari dapat dikonversikan dalam bentuk uang sebesar Rp.7.500/jiwa/hari. Besaran uang tersebut dihitung berdasarkan harga beras saat ini, sehingga kalau  Ramadhan nanti ada perubahan harga, maka besaran uang untuk zakat fitrah dan fidyah akan menyesuaikan. Ketetapan besaran uang zakat fitrah dan fidyah agar dijadikan rujukan dalam pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah bagi umat Muslim pada Ramadhan 1441 H, pesan H. Zainul Arifin, S.Ag, M.Si

Drs.H. Syamsul Azhari menegaskan bahwa BAZNAS Kota Yogyakarta sangat siap melaksanakan Edaran Menteri Agama Nomor 6 tahun 2020, utamanya terkait dengan pengelolaan zakat. Pengelolaan zakat yang kami lakukan telah sesuai dengan ketentuan syar’i dan regulasi. Selama 9 kali berturut-turut (2011-2019) memperolehan opini WTP/Wajar atas Audit Keuangan oleh Kantor Akuntan Publik dan nilai “A” atas Audit Syariah yang dilakukan Kementerian Agama. Kami mengajak umat Islam di Yogyakarta pada Ramadhan 1441 nanti untuk menunaikan zakat, infaq, sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta. Zakat infaq sedekah yang ditunaikan akan kami kelola sesuai ketentuan syar’i dan regulasi, amanah, profesional dan transparan. 

Lebih lanjut Drs.H. Syamsul Azhari menyampaikan, bahwa BAZNAS Kota Yogyakarta turut terlibat secara aktif dalam pencegahan wabah covid-19 melalui program penyemprotan disinfektan tempat ibadah/fasilitas umum  yang saat ini sudah merampungkan sebanyak 145 lokasi dari target 250 lokasi. Pembagian telor ayam lebih dari 26.000 butir dan 250 bingkisan bahan makan bagi warga kurang mampu. Saat ini sedang menyiapkan bantuan 10.000 masker dan 2000 bingkisan bahan makan. Selain zakat dan infaq, kami juga siap menerima sedekah dalam bentuk barang atau yang lain dari perusahaan, lembaga, dan seluruh pemangku kepentingan, dengan harapan nantinya bisa memberi lebih banyak lagi bantuan kepada masyarakat kurang mampu, khususnya yang terkena dampak musibah Covid-19, pungkas Drs.H. Syamsul Azhari.

(Misbahrudin)