BAZNAS KOTA YOGYAKARTA ADAKAN WEBINAR ZAKAT DIKURANGKAN PENGHASILAN KENA PAJAK
BAZNAS KOTA YOGYAKARTA ADAKAN WEBINAR "ZAKAT DIKURANGKAN PENGHASILAN KENA PAJAK
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Pasal 22 menyebutkan, bahwa "zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS dan LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak". Ketentuan tersebut tentunya sangat menguntungkan bagi muzaki karena zakat yang ditunaikan sekaligus bisa dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Namun prakteknya masih sedikit muzaki yang memahami ketentuan tersebut sehingga mereka belum memanfaatkan fasilitasi yang diberikan regulasi.
Webinar yang digelar Kamis 10/1/1443, 19/8/2021, diikuti lebih dari 100 peserta, bertujuan memberikan pemahaman yang komperhensif bagi muzaki tentang tata cara dan syarat mendapatkan pengurangan pembayaran pajak penghasilan karena sudah menunaikan zakat. Webinar juga membahas tata kelola zakat sesuai ketentuan syar'i dan regulasi, zakat dan pajak, serta digitalisasi zakat melalui aplikasi linkaja syariah dengan menghadirkan narasumber Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta/Drs.H. Syamsul Azhari, Direktur ZISWa/H.Misbahrudin, S.Ag, MM, Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama/Nanang Krisbianto, SE, MM, dan Head Of Syaria Unit LinkAja/Mas Isa Lombu. Point penting dari para nasrum, bahwa tata kelola ZIS DSKL BAZNAS Kota Yk telah dilakukan sesuai syar'i dan regulasi terbukti opini audit keuangan oleh KAP rutin setiap tahun mendapat opini Wajar/WTP. Zakat merupakan kewajiban selaku muslim dan pajak kewajiban selaku warga negara sehingga keduanya harus ditunaikan. Tata cara dan syarat pengurusan untuk mendapatkan pengurangan pajak karena sudah membayar pajak, amanah UU 23/2011, telah diuraikan dlm Peraturan Menteri Keuangan dan juklak/juknis yang dikeluarkan Dirjen Pajak. Fasilitasi kemudahan membayar zakat, seperti Linkaja Syariah, syah menurut syar'i karena telah ditetapkan dalam fatwa MUI. Peserta sangat berharap agar webinar membahas tentang zakat sering-sering diadakan karena menurut survey PUSKAS BAZNAS RI tingkat literasi zakat masih tendah.
#PilihanPertamaPembayarZakat
#BerkhitmadMensejahterakanUmat