MUSYAWARAH PLENO BAZNAS KOTA YOGYAKARTA

MUSYAWARAH PLENO BAZNAS KOTA YOGYAKARTA


BAZNAS Kota Yogyakarta dalam melaksanakan tugas berpedoman pada azas profesional, yakni berpedoman pada regulasi. Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tugas dan Wewenang Pimpinan BAZNAS Provinsi/Kabupaten/Kota menyebutkan, bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Pimpinan BAZNAS Prov/Kab/Kota bertanggungjawab kpd Rapat/Musyawarah Pleno. Musyawarah Pleno dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 50% dan 1 orang Pimpinan dan  diselenggarakan paling sedikit 1 kali dalam 1 minggu. Mendasarkan regulasi tsb, BAZNAS Kota Yogyakarta menyelenggarakan Musyawarah Pleno rutin setiap hari senin jam 08.00-selesai. Agenda pokok membahas program kegiatan yang sudah berjalan sepekan dan merencanakan program kegiatan sepekan kedepan. Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta  Drs. H. Syamsul Azhari, saat memimpin  musyawarah pleno, Senin 14-1-1443/23-8-2021, diantaranya menyampaikan, bahwa program penguatan kelembagaan melalui ISO agar dipersiapkan dengan sebaik-baiknya oleh pihak yg ditunjuk sebagai pendamping, karena ini merupakan salah satu alat ukur manajemen kelembagaan. Pelayanan prima kepada  muzaki, salah satunya penerbitan bukti setor zakat, agar bisa disampaikan kepada muzaki, individu atau lembaga, karena bukti setor zakat merupakan salah satu syarat muzaki untk mendapatkan pengurangan penghasilan kena pajak. Tata kelola keuangan, pungutan,  pentasharufan  dan pendayagunaan juga menjadi bahasan penting pada musyawarah pleno tersebut.


#PilihanPertamaPembayarZakat
#BerkhitmadMensejahterakanUmat
#AmanahProfesionalTransparanAkuntabel