ZAKAT UNTUK MEMBANTU MELUNASI UTANG PINJOL?
Media online mengabarkan ada Amil yang bersedia membantu melunasi hutang bagi warga yang terjerat pinjaman online (Pinjol) dengan syarat dan ketentuan berlaku. Pertanyaanya adalah apakah boleh zakat untk hal tersebut?
Tasharuf/distribusi zakat telah ditetapkan untuk delapan asnaf/golongan (Q.S. At Taubah/9: 60) yakni: fakir, miskin, 'amil, mualaf, riqab, gharimin, fii sabilillah dan ibnu sabil. Lafazh al-gharimin dlm bahasa Arab jamak dari lafazh gharim, artinya orang yang punya utang/debutir. Dalam Al Qur'an, lafazh al-ghurmu diartikan al-luzum atau melekat (Q.S. Al Furqan/25: 65). Gharimin, adalah orang yg berutang untuk kebaikan, bukan untuk maksiat, dan orang tersebut tidak mampu membayar. Diriwayatkan ath-Thabari dari Abi Ja'far dari Qatadah mengatakan: "Al-gharim adalah orang yang berutang untuk kebutuhan yang darurat dan wajib, bukan kebutuhan pelengkap". Para ulama membagi kelompok ini menjadi dua: 1) Berhutang untuk kebaikan dan kemaslahatan diri dan keluarganya. Termasuk dalam golongan ini, orang yang berutang untuk kemaslahatan diri dan keluarga tidak berlebihan, seperti untuk nafkah, berobat, membangun rumah (hanya untuk pembangunan atau renovasi rumah sejahtera tapak), dan kebutuhan primer lainnya. 2) Berhutang untuk kemaslahatan umum atau pihak lain. Termasuk dalam golongan ini, membangun sarana ibadah umat Islam di daerah mayoritas muslim yang belum memiliki sarana ibadah yang layak. Tidak termasuk golongan gharimin adalah orang yang berutang untuk konsumsi barang kebutuhan sekunder atau tersier atau orang mampu yangg berutang untuk keperluan bisnis.
#PilihanPertamaPembayarZakat
#BerkhitmadUntukKesejahteraanUmat
#AmanahProfesionalTransparanAkuntabel