ADAKAH KEWAJIBAN MENUNAIKAN ZAKAT PENGHASILAN?
Tanggal muda identik dengan gajian bagi yang mendapat gaji/penghasilan awal bulan. Setiap harta yg kita miliki, termasuk penghasilan ada hak orang lain (fakir/miskin) yang harus diberikan baik dalam bentuk zakat/infaq/sedekah (Q.S. al-Dzariyat/51:19). Pertanyaannya, adakah zakat dari penghasilan? berapa besarannya? kapan ditunaikan? dan kemana disalurkan?
Setiap penghasilan (gaji/honorarium/upah/jasa/dll) yang diperoleh dengan cara halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab. Penghasilan dimaksud mencakup: 1) penghasilan dari pekerjaan sendiri, tidak bergantung orang lain, misal: praktek dokter, pengacara, ustadz dll, 2) penghasilan dari pekerjaan untuk pihak lain, baik pemerintah, swasta dll, misal: ASN, TNI, POLRI, Pegawai/Karyawan dll. Penghitungan zakat penghasilan dapat menggunakan dua cara: 1) menggunakan nishab 85 gram emas, 2) menggunakan nishab 653 kg gabah, atau 524 kg beras. Dikeluarkan pada saat menerima jika mencapai nishab, atau diakumulasikan dalam 12 bulan/1 tahun jika setiap menerima belum nishab. Kadar zakat penghasilan sebesar 2,5% dan dibayarkan/diserahkan kepada amil resmi. Penjelasan lebih lengkap tentang zakat penghasilan terdapat dlm "Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan", "Fikih Kontekstual Indonesia oleh BAZNAS RI dan "Fikih Zakat oleh Dr. Yusuf Qardawi". BAZNAS Kota Yogyakarta, salah satu amil resmi, dibentuk Pemerintah berdasarkan UU 23/2011 dan PP 14/2014. Tagline "Amanah, Profesional, Akuntabel dan Transparan" dibuktikan dengan: 1) Opini Wajar/WTP Audit Keuangan oleh Kantor Akuntan Publik selama 10 tahun berturut-turut (2011-2020), 2) Indeks transparansi dimensi manajemen peringkat ke-2 tingkat Nasional tahun 2020 oleh Kemenag RI dan BAZNAS RI.
#PilihanPertamaMembayarZakat
#BerkhitmadMensejahterakanUmat