Sertifikat Produksi Pangan – Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Pemda melalui Dinas Kesehatan terhadap pangan hasil produksi Industri Rumah Tangga yang telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan tertentu dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan. Hal tsb disampaikan Kasi Sertifikasi dan Lisensi Kesehatan Dinkes Kota Yogyakarta, Eko Rahmadi, S.K.M, M.P.H pada sosialisasi SPP-IRT di halaman masjid Baabul Jannah Ngaglik, Sudagaran, Tegalrejo hari Jumat 29 Rabiul Awal 1443/5 November 2021

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh seluruh Penerima Manfaat Program Kampung Sudagaran Sejahtera. Lebih lanjut dikatakan "SPP-IRT ini memiliki fungsi sebagai izin edar suatu produk pangan, di mana setelah memiliki SPP-IRT produk dapat dipasarkan, baik dengan cara dititipkan atau dijual langsung ke masyarakat".

Ka. BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs.H. Syamsul Azhari  mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pendampingan produksi yang dilakukan kampus UPN Veteran Yogyakarta pada awal bulan September yang lalu. Sejak diluncurkan mulai awal tahun 2021 seluruh rangkaian Program Kampung Sudagaran Sejahtera alhamdulillah berjalan lancar dan hasilnya mulai dirasakan masyarakat, pungkasnya.

 

#PilihanPertamaMembayarZakat

#BerkhitmadMensejahterakanMasyarakat