ZAKAT MEMBASMI PERILAKU KORUPTIF

Islam adalah agama yang sangat peduli dengan kepentingan sosial. Dari rukun Islam kita mengetahui bahwa aspek sosial selalu muncul utamanya pada perintah zakat. Zakat adalah penyucian diri dan harta, Adapun misi dari penyucian itu memiliki dimensi ganda. Pertama sebagai sarana pembersihan jiwa dari sifat tamak, rakus dan serakah, karena dia dituntut berkorban demi orang lain. Yang kedua, zakat sebagai penebar kasih sayang terhadap sesame sekaligus penghalang tumbuhnya rasa iri dengki. Dengan demikian zakat dapat menciptakan ketenangan dan ketenteraman dalam diri, bukan hanya bagi penerimanya saja akan tetapi juga bagi pemberinya. Firmah Allah Q.S. at-Taubah/9:103 menyebutkan bahwa "tuthohhiruhum" bermakna membersihkan jiwa sedangkan "tuzakkiihim" berarti mengembangkan harta. Atas dasar ini maka dengan berzakat ada dua manfaat yang bisa diperoleh bagi muzakki yakni jiwa menjadi suci dan harta semakin berkembang bukan malah berkurang. Berkembangnya harta dapat dilihat dari dua aspek juga, Pertama, aspek spiritual, sebagaimana firman Allah SWT, Q.S al Baqarah/2:276. Kedua, aspek ekonomis-psikologis, yakni ketenangan batin pemberi zakat. Zakat akan mengantarkan pelakunya berkonsentrasi dalam usaha mencari harta dengan cara yang benar. Manakala setiap orang faham dan sadar, bahwa setiap jengkal harta yang diihtiarkan akan menentukan jalan hidupnya, maka tak seorangpun yang terbersit dalam dirinya untuk memungut harta dengan cara yang tidak halal. Penunaian zakat, termasuk infaq/sedekah/wakaf, secara otomatis akan membasmi perilaku koruptif karena setiap harta yang diusahakan pasti ditempuh denga jalan yang benar dan dibelanjakan di jalan yang benar pula. Harta hasil korupsi pasti menodai kesucian jiwa dan sekaligus menyengsarakan bagi yang lainnya.

#PilihanPertamaMembayarZakat

#BerkhitmadMensejahterakanUmat

#AmanahProfesionalTransparanAkuntabel