BAZNAS KOTA YOGYAKARTA LAKUKAN PENYUSUNAN RKAT 2022

Regulasi menyebutkan, bahwa BAZNAS disemua tingkatan melaksanakan fungsi perencanaan pungutan, pentasharufan dan pendayagunaan zakat yang dituangkan dalam Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT). Per- BAZNAS Nomor 1 Tahun 2016 menyebutkan, RKAT merupakan naskah yang memuat program kerja dan anggaran kegiatan untuk periode satu tahun. Disahkan paling lambat satu bulan sebelum RKAT tahun berjalan dilaksanakan. Seluruh pelaksanaan kerja dan anggaran harus mengacu RKAT. RKAT BAZNAS Kota Yogyakarta tahun 2022 disusun sesuai ketentuan syar'i dan regulasi, mengacu RENSTRA, program Pemerintah Kota Yogyakarta dan Kementerian Agama Kota Yogyakarta. Hal tersebut  disampaikan Ka. BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs.H. Syamsul Azhari, saat memimpin musyawarah pembahasan RKAT tahun 2022, Rabu 11 Rabiul Akhir 1443/ 17 November 2021, bertempat di ruang rapat BAZNAS Kota Yogyakarta, diikuti Wakil Ketua dan Pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta. Penyusunan RKAT 2022 dimulai sejak dua bulan yg lalu, diawali FGD bersama Instansi/OPD terkait dan Pimpinan Lembaga Islam se-Kota Yogyakarta. Target penerimaan ZIS DSKL RKAT tahun 2022 sejumlah Rp.7,5 miliar, meningkat sebesar 35% dibandingkan realisasi pungutan ZIS DSKL thn 2021. Nantinya ZIS DSKL 2022 akan ditasharufkan untuk lima program pokok, meliputi: Yogya Taqwa, Yogya Cerdas, Yogya Sehat, Yogya Sejahtera dan Yogya Peduli. Alhamdulillah, kami sangat bersyukur setiap tahun pungutan ZIS DSKL terus mengalami peningkatan, termasuk dalam dua tahun terakhir masa pandemi covid-19, ungkap H. Syamsul Azhari.


#PilihanPertamaMembayarZakat
#BerkhitmadMensejahterakanUmat
#AmanahProfesionalTransparanAkuntabel