BAZNAS KOTA YOGYAKARTA ADAKAN PELATIHAN PENGELOLAAN ZIS DSKL UPZ PT. BPRS DANA HIDAYATULLAH
Unit Pengumpul Zakat (UPZ) adalah unit kerja yang dibentuk berdasarkan regulasi. Memiliki kewenangan mengelola ZIS DSKL sesuai syar'i dan regulasi, ungkap H.Misbahrudin, Sekretaris BAZNAS Kota Yogyakarta saat menjadi pemateri pelatihan pengelolaan ZIS DSKL UPZ BPRS DH, Sabtu 29 Rabiul Akhir 1443/2 Des. 2021. "Sah secara hukum UPZ atau nama lain melakukan ketugasan amil karena amil dimaksud termasuk kelompok org yg dibentuk BAZNAS atau LAZ". Terpisah, Ka. BAZNAS Kota Yk, Drs.H. Syamsul Azhari, menyebutkan bahwa BAZNAS Kota Yk dlm membentuk UPZ berpedoman pada UU 23/2011, PP 14/2014, Edaran Menag 2/2018 dan Per-BAZNAS 2/2016. UPZ ada dua jenis yakni UPZ institusi dan kewilayahan. "UPZ institusi meliputi OPD Pemkot Yk, instansi vertikal tingkat Kota Yk, sekolah/madrasah, masjid/mushola, instansi swasta termasuk PT. BPRS DH", terang H. Syamsul Azhari
#PilihanPertamaMembayarZakat
#BerkhitmadMensejahterakanUmat
#AmanahProfesionalTransparanAkuntabel