BAZNAS KOTA YOGYAKARTA ADAKAN PELATIHAN PENGELOLAAN ZIS DSKL UPZ WILAYAH KEMANTREN MERGANGSAN

Unit Pengumpul Zakat (UPZ)  Wilayah Kemantren Mergangsan adalah unit kerja yg dibentuk oleh BAZNAS Kota Yogyakarta berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan  Peraturan Perundang undangan Nomor 14 Tahun 2014 serta PerBAZNAS Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat.

Disebutkan dalam Perbaznas nomor 2 tahun 2016 pasal 7 bahwa UPZ bertugas membantu BAZNAS, BAZNAS Provinsi atau BAZNAS Kabupaten/ Kota melakukan pengumpulan zakat juga dalam hal diperlukan, UPZ dapat melaksanakan tugas pembantuan pendistribusian dan pendayagunaan zakat berdasarkan kewenangan dari BANZAS.

Saat ini kami sedang melaksanakan tugas kami selaku BAZNAS yang membentuk UPZ pada wilayah kemantren Mergangsan dengan memberikan hak pelatihan kepada seluruh pengurus UPZ Wilayah Kemantren Mergangsan agar supaya para pengurus ini dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam undang undang, tutur Wahyu Teja Raharja, SE. selaku Waka I BAZNAS Kota Yogyakarta yang membidangi pengumpulan / Fundraising ZIS pada sesi pelatihan yang diadakan Ahad  22 Jumadil Ula 1443/26 Desember 2021, bertempat di Griya UMKM Dekranasda Pemkot Yogyakarta.

Lebih lanjut Wahyu Teja Raharja jjuga mengajak pengurus agar turut serta menggelorakan gerakan menunaikan zakat pada masyarakat kota Yogyakarta dengan cara meningkatkan literasi dan penguatan profesionalitas pengurus dalam menjalankan amanah. "PR" besar bagi amil saat ini dua hal tersebut", pungkasnya.


#PilihanPertamaMembayarZakat
#BerkhitmadMensejahterakanUmat
#AmanahProfesionalTransparanAkuntabel