BAZNAS KOTA YOGYAKARTA ADAKAN PENGAJIAN DI BAPEDA KOTA YOGYAKARTA

Pengajian via zoom diikuti pejabat dan aparat Muslim BAPEDA Kota Yogyakarta, Jumat 9 Rajab 1443/11 Feb.  2022. H. Misbahrudin, sebagai pemateri, mengupas tema "Hukum dan Pedoman Bermuamalah Menggunakan Media Sosial", dengan merujuk Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017. Dasar fatwa tsb, salah satunya Q.S. Hujurat ayat 6, tentang asbabul nuzul ayat, ada kaitannya dengan zakat.  Pengajian juga sekaligus paparan kinerja BAZNAS Kota Yk dan rencna program 2022. Pengajian di akhiri sesi dialog dan doa. Terpisah Ka. BAZNAS Kota Yk, Drs.H.Syamsul Azhari menyampaikan, bahwa pengajian dilakukan untk  meningkatkan pemahaman dan pengamalan penunaian zakat. Menurut survey PUSKAS BAZNAS RI, tingkat literasi zakat masih rendah, sehingga berpengaruh pada realisasi penerimaan zakat. Diharapkan pengajian rutin setiap bulan yang diselenggarakan Instansi/OPD/BUMD/Sekolah/Madrasah akan meningkatkan pemahaman tentang penunaian zakat. "Forum ini juga sekaligus sebagai media mendekatkan amil dengan muzaki dlm meningkatkan tata kelola ZIS DSKL BAZNAS Kota Yk", pungkasnya.
#PilihanPertamaPembayarZakat
#BerkhitmadMensejahterakanUmat
#AmanahProfesionalTransparanAkuntabel