BAZNAS KOTA YOGYAKARTA TETAPKAN ZAKAT FITRAH RAMADHAN 1443 H, 2,5 KG BERAS/JIWA ATAU DIKONVERSI UANG RP.30.000, FIDYAH 0,625 KG BERAS/JIWA/HARI ATAU DIKONVERSI UANG RP.10.000
Ketetapan tersebut diputuskan dalam musyawarah dihadiri Dinas Perdagangan, Bagian Kesra, Kemenag, MUI, DMI, Muhammadiyah, NU, BAZNAS DIY dan FOZ DIY, diselenggarakan Rabu 6 Sya'ban 1443/9 Maret 2022 bertempat di ruang rapat Sekda Kota Yogyakarta.
Waka II BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs.Abdul Sami' Shandi, dalam sambutan mengatakan ketetapan yang telah diputuskan dalam musyawarah semoga menjadi acuan umum bagi umat Islam, khususnya di Kota Yogyakarta, dalam menunaikan zakat fitrah atau fidyah. Ketetapan dalam konversi rupiah dilakukan dalam rangka memberikan kemudahan yang tentunya bisa disesuaikan dengan besaran harga saat menunaikan zakat atau fidyah. Terpisah, Ka. BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs.H.Syamsul Azhari, menjelaskan bahwa sesuai ketentuan regulasi, dalam mengelola zakat selain zakat maal juga zakat fitrah. BAZNAS Kota Yogyakarta selain memungut zakat maal dan zakat fitrah, juga dapat menerima infaq, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya. Dana sosial keagamaan lainnya meliputi antara lain fidyah, terangnya.
#PilihanPertamaMembayarZakat
#BerkhitmadMenyejahterakanUmat
#AmanahProfesionalTransparanAkuntabel