BAZNAS KOTA YOGYAKARTA LANTIK PENGURUS UPZ KEMANTREN JETIS

Prosesi pelantikan diawali pembacaan SK BAZNAS Kota Yogyakarta tentang Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kemantren Jetis Masa Bakti 2022-2026 dilanjutkan Pelantikan oleh Waka II Drs. Abdul Sami' Shandi, Kamis 21 Sya'ban 1443/24 Maret 2022 di Pendopo Kemantren  Jetis Kota Yogyakarta.  

Pelantikan dihadiri, MPP, Forkopimtren, Ka. KUA, pimpinan lembaga agama, tokoh masyarakat dan pengurus terlantik. Drs. Abdul Sami' Shandi  menjelaskan UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat menyebutkan bahwa dalam pengelolaan zakat BAZNAS disemua tingkatan dapat membentuk UPZ. UPZ dapat di bentuk di Kecamatan/Kemantren/Kapanewon dan Kelurahan/Desa. Juga bisa dibentuk pada instansi pemerintah/swasta, masjid/langgar/mushola. Alhamdulillah saat ini BAZNAS Kota Yogyakarta telah membentuk UPZ Kemantren se-Kota Yogyakarta dan semua telah dilantik. Lebih lanjut dikatakan, setelah pelantikan, akan diberikan pembekalan dan pendampingan. "Dengan tahapan seperti itu, insyaallah seluruh UPZ BAZNAS Kota Yk dapat menjalankan amanah sesuai ketentuan syar'i dan regulasi", pungkasnya.
#PilihanPertamaMembayarZakat
#BerkhidmatUntukMenyejahterakanUmat
#AmanahProfesionalTransparanAkuntabel