BAZNAS KOTA YOGYAKARTA

Viral diberbagai laman media, indikasi penyalahgunaan pengelolaan dana masyarakat oleh lembaga sosial. Kabar terkini, detik.news,  Kemensos RI mencabut izin Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022. Ada dua organisasi pengelola dana masyarakat, yakni organisasi sosial dan organisasi amil. Keduanya memiliki dasar hukum dan instansi pengampu yg berbeda. Organisasi amil (BAZNAS/LAZ) dibawah pembinaan Kemenag RI berdasarkan UU 23/2011. Organisasi sosial dibawah pembinaan Kemensos RI berdasarkan UU 11/2019. BAZNAS Kota Yogyakarta merupakan organisasi amil dibentuk berdasarkan UU 23/2011 dan PP 14/2014. Lembaga dibentuk Dirjen Bimas Islam Kemenag RI dan Pimpinan diangkat dan diberhentikan Walikota Yk, tugas pokok mengelola zakat, infaq, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS DSKL). BAZNAS Kota Yk mulai melakukan kegiatan tahun 2009, mengusung tema "Menjadi Lembaga Terbaik dan Terpercaya". Kurun waktu 11 tahun (2009-2021) ihtiar mewujudkan "visi" terus dibangun dan hasilnya mulai dirasakan. ZIS DSKL 2009 terhimpun Rp.900 juta dan 2021 terhimpun Rp.5,9 miliar. Audit keuangan oleh KAP tahun 2011 s/d 2021 (11 tahun berturut-turut) mendapat opini WTP, satu-satunya amil yg mendapat opini WTP terbanyak. Sertifikat ISO 9001:2015, satu-satunya amil di DIY. Peringkat ke-2 tingkat nasional Indeks Tranparansi Manajemen, peringkat ke-4 tingkat nasional Indeks Transparansi Keuangan, peringkat ke-1 tingkat DIY Indeks Transparansi, dan peringkat ke-1 tingkat DIY literasi via medsos. BAZNAS Kota Yk akan terus menjaga amanah mengelola ZIS DSKL sesuai ketentuan syar'i dan regulasi dg azas pengelolaan yg amanah, profesional, akuntabel dan transparan.
Yogyakarta,6 Dzulhijah 1443
                    6 Juli           2022
Ketua
ttd
Drs.H. Syamsul Azhari