AZNAS KOTA YOGYAKARTA TETAPKAN BESARAN ZAKAT FITRI RAMADHAN 1444 DALAM BENTUK UANG SEJUMLAH RP.32.500/JIWA DAN FIDYAH RP.11.000/JIWA/HARI

BAZNAS Kota Yogyakarta (Humas)
Ketetapan tersebut berdasarkan musyawarah yang dilakukan BAZNAS Kota Yogyakarta bersama Dinas Perdagangan, Bagian Kesra, Kementerian Agama Kota Yogyakarta dan Lembaga Agama Islam Tingkat Kota Yogyakarta terdiri MUI, DMI dan lainnya, Jumat 18 Sya'ban/10-3-2023 bertempat di RM. Ingkung Grobog. Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs.H. Syamsul Azhari dalam sambutan menyampaikan, bahwa berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2011 dan PP Nomor 14 tahun 2014 menýebutkan tugas BAZNAS Kota Yogyakarta melakukan pengelolaan zakat baik zakat maal maupun zakat fitrah. Selain mengelola zakat juga dapat mengelola infaq, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL). DSKL dimaksud meliputi fidyah, kurban, kafarat dan lainnya. PMA 69/2015 dan Fikih Kontekstual Indonesia BAZNAS RI menyebutkan zakat fitri dan fidyah dapat di konversi dalam bentuk uang. Lebih lanjut H. Syamsul Azhari menuturkaan, hasil musyawarah yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani peserta musyawarah menetapkan zakat fitri dan fidyah Ramadhan 1444, zakat fitri 2,5 kg beras/jiwa x Rp.13.000 = Rp.32.5000 dan fidyah 0,62 kg beras/jiwa/hari x Rp.13.00 = Rp.8.060 kemudian dibulatkan untuk tambahan lauk pauk menjadi Rp.11.000. "Hasil keputusan ini semoga menjadi panduan atau rujukan bagi amil atau jamaah untuk pengelolaan/penunaian zakat fitri Ramadhan 1444", pintanya.
================
#RamadhanSebentarLagi
#ZakatJiwaSakinahHartaBerkah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#BerkhitmadMensejahterakanUmat
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq