APA ITU ZAKAT FITRAH ?
Pengertian Zakat Fitrah
Sebagai Umat Muslim kita menjalankan ibadah wajib dan sunnah. Salah satunya yaitu dengan membayar Zakat, membayar zakat merupakan rukun Islam ketiga yang perlu dipenuhi untuk menyempuranakn ibadah yang dilakukan. Salah satu jenis zakat yaitu Zakat Fitrah. Zakat Fitrah merupakan ibadah yang wajib bagi seluruh kaum muslim, baik laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, tua maupun muda, bahkan seorang bayi yang baru lahir diakhir bulan Ramadhan sebelum matahari terbenam. Zakat ini yang wajib ditunaikan menjelang hadirnya bulan Syawal atau mendekati lebaran Idul Fitri. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan. Hal ini berdasarkan hadis Ibnu Umar ra, yang mengatakan bahwa:
“Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan” (HR. Bukhari Muslim).
Dengan adanya kewajiban ini, maka tidak dianjurkan untuk meninggalkannya. Jika ada kesulitan maupun halangan, Islam memberikan kemudahan agar bisa diwakilkan oleh orang lain.
Hikmah dan Tujuan pembayaran Zakat Fitrah
Bulan Ramadhan menjadi kesempatan bagi seluruh umat muslim di dunia, untuk memperbaiki diri dan beramal sebanyak-banyaknya. Zakat fitrah menjadi penyempurna ibadah di bulan Ramadhan. Tidak hanya memperoleh pahala dari berbagai ibadah. Namun juga disucikan kembali jiwa dan harta melalui zakat fitrah.
Zakat fitrah menjadi penyempurna ibadah puasa bulan suci Ramadhan, dan terdapat hikmah zakat fitrah bagi umat islam yang melaksanakannya. Zakat fitrah memiliki hikmah yang dapat kita petik bersama, yaitu : (1) Zakat Fitrah Menyucikan Jiwa, (2) Memperoleh Keberkahan Harta, (3) Sarana Menjalin Kepedulian dan Silaturahim, (4) Sebagai Bentuk Rasa Syukur Kepada Allah SWT, (5) Berbagi Kebahagiaan Sesama Umat Muslim, dan (6) Membersihkan Diri dari Perbuatan yang Sia-sia.
================
================
*Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, transper ke rekening:
BSI: 4441111121
BRI: 153101000005307
BPD DIY Syariah: 801111000054
*Atau melalui link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
*Kunjungi: website:https://baznas.jogjakota.go.id