PERBANDINGAN ZAKAT MAL DENGAN ZAKAT LAINNYA
Secara etimologi, kata zakat tersebut berarti bersih, bertambah dan bertumbuh. Jika dikatakan bahwa tanaman itu zakat artinya ia tumbuh dan kemudian bertambah pertumbuhannya. Jika tanaman itu tumbuh tanpa cacat, maka kata zakat disini berarti bersih. M. Quraish Shihab menyatakan bahwa zakat juga berarti suci. Sebab pengeluaran harta bila dilakukan dalam keadaan ikhlas dan sesuai dengan tuntunan agama, dapat menyucikan harta dan jiwa yang mengeluarkannya.
secara terminologi, zakat adalah pemilikan harta yang dikhususkan kepada mustahiq (penerima-Nya) dengan syarat- syara tertentu. Kemudian definisi zakat secara terminologis sebagaimana yang dikemukakan Imam Taqy al-Din al-Syafi'iy adalah zakat adalah kadar harta tertentu yang harus diberikan kepada kelompok-kelompok tertentu dengan berbagai syarat.
Zakat yang dijelaskan dalam al-Quran dan hadis secara garis besar dibagi menjadi dua macam yaitu zakat mal (zakat harta) dan zakat nafs (zakat jiwa) yang lebih dikenal dengan zakat fitrah. Tentu zakat tersbut berbeda sistemnya. Misalnya berkenaan dengan pengeluaran zakat, Zakat fitrah dikeluarkan setiap bulan Ramadan, tepatnya menjelang Idul Adha. Sementara itu, tidak ada batasan waktu dalam mengeluarkan zakat maal. Artinya bisa dikeluarkan sepanjang tahun ketika syaratnya sudah terpenuhi. Hukum pengenaan kedua zakat ini adalah wajib karena tertera dalam rukun islam. namjn kebanyakan orang mengetahuinya cuman ada satu zakat yaitu zakat fitrah, hal tersebut menyebabkan pelaksanaan zakat mal tidak sepopuler zakat fitrah yang dilaksanakan setiap ramadhan
Maal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab). Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya. Oleh karena itu dalam pengertiannya, zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Zakat Mal adalah bagian dari harta kekayaan seseorang yang wajib di keluarkan untuk golongan orang-orang tertentu, setelah dipunyai selama jangka waktu tertentu dalam jumlah minimal tertentu, sedangkan zakat fitrah adalah pengeluaran wajib di lakukan oleh setiap Muslim yang mempunyai kelebihan dan kebutuhan keluarga yang wajar pada malam dan hari raya Idul Fitri.
Zakat mal yakni zakat harta yang dikeluarkan apabila telah cukup nishab dan haulnya dibebankan kepada setiap muslim yang kaya. Termasuk zakat mal adalah terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.
Muhammad Jawad Mughniyah dalam bukunya yang berjudul Fiqih Lima Mazhab menerangkan, ulama empat mazhab sepakat bahwa zakat fitrah ini wajib dikeluarkan oleh setiap orang Islam yang kuat, baik tua maupun muda. Maka, wali anak kecil dan orang gila wajib mengeluarkan hartanya serta memberikannya kepada fakir. Sementara itu, zakat mal wajib dikeluarkan setiap muslim apabila telah mencapai nisab (syarat minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai wajib zakat) dan haul (masa kepemilikan harta sudah berlalu selama 12 bulan Qamariyah/tahun Hijriyah). Artinya, zakat mal bisa dikeluarkan apabila telah mencapai nisab dan haul. Di Indonesia, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif.
Zakat fitrah diberikan dalam bentuk uang ataupun beras atau kurma. Tujuan pemberian zakat fitrah adalah agar semua orang bisa makan makanan yang layak saat berlebaran. Perbedaan tujuan yang berikutnya adalah zakat fitrah menghapus perbuatan sia-sia di bulan ramadhan sedangkan tujuan zakat mal adalah membersihkan harta dari hak orang lain.
================
*Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, transfer ke rekening:
BSI: 4441111121
BRI: 153101000005307
BPD DIY Syariah: 801111000054
*Atau melalui link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
*Kunjungi: website: https://baznas.jogjakota.go.id
* https://berbagi.link/baznaskotajogja