MAKNA NIAT ZAKAT FITRAH: MENGOKOHKAN KEHENDAK IBADAH DAN KEPEDULIAN SOSIAL

Zakat fitrah adalah salah satu ibadah yang harus dilakukan oleh umat muslim sebagai bagian dari ibadah puasa Ramadhan. Selain sebagai bentuk penyucian dan penyempurnaan ibadah puasa, zakat fitrah juga memiliki makna niat yang sangat penting. Niat adalah langkah awal dalam melaksanakan suatu ibadah, termasuk dalam menunaikan zakat fitrah. Artikel ini akan mengulas makna niat zakat fitrah dalam mengokohkan kehendak ibadah dan kepedulian sosial.

Mengokohkan Kehendak Ibadah

Niat adalah suatu kehendak atau tekad dalam hati untuk melaksanakan suatu ibadah. Dalam konteks zakat fitrah, niat merupakan langkah awal yang harus diambil oleh setiap muslim sebelum melakukan pembayaran zakat fitrah. Niat yang kuat dan tulus merupakan kunci utama dalam menjalankan ibadah dengan baik.

Makna niat zakat fitrah adalah mengokohkan kehendak ibadah, yaitu memiliki tekad yang bulat dan niat yang tulus untuk melaksanakan ibadah zakat fitrah sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan menjaga kesucian ibadah puasa Ramadhan. Niat yang tulus akan memotivasi muslim untuk melaksanakan ibadah dengan sungguh-sungguh, menghindari segala bentuk riya' atau show off, serta menghadirkan kesadaran dan penghayatan dalam setiap langkah pelaksanaan zakat fitrah.

Kepedulian Sosial

Selain mengokohkan kehendak ibadah, niat zakat fitrah juga mengandung makna kepedulian sosial. Zakat fitrah diberikan sebagai tanda syukur kepada Allah SWT dan sebagai wujud kepedulian sosial terhadap mereka yang membutuhkan. Oleh karena itu, niat zakat fitrah seharusnya juga mengandung kesadaran dan tekad untuk membantu mereka yang kurang beruntung dalam masyarakat.

Makna kepedulian sosial dalam niat zakat fitrah adalah mengakui hak mereka yang membutuhkan dalam masyarakat dan memiliki keinginan untuk membantu mereka dengan memberikan zakat fitrah yang telah ditentukan. Niat yang tulus akan memotivasi muslim untuk melibatkan diri secara aktif dalam membantu mereka yang membutuhkan, mengurangi kesenjangan sosial, serta memperkuat tali persaudaraan dan kebersamaan dalam masyarakat.

 

================
*Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, transfer ke rekening:
BSI: 4441111121
BRI: 153101000005307
BPD DIY Syariah: 801111000054
*Atau melalui link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
*Kunjungi: website: https://baznas.jogjakota.go.id
https://berbagi.link/baznaskotajogja