LARANGAN-LARANGAN DALAM ZAKAT MAAL: MEWUJUDKAN KEADILAN SOSIAL DALAM ISLAM

Zakat maal adalah salah satu rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh umat Muslim yang memiliki harta atau kekayaan yang mencapai nisab (batas minimal) dalam satu tahun hijriyah. Zakat maal memiliki tujuan untuk mewujudkan keadilan sosial dan mengurangi kesenjangan ekonomi antara individu dalam masyarakat Muslim. Seperti halnya zakat fitrah, zakat maal juga memiliki aturan-aturan dan larangan-larangan tertentu yang perlu diikuti agar pelaksanaannya sesuai dengan ajaran Islam. Dalam artikel ini, akan dibahas beberapa larangan dalam zakat maal dan mengapa larangan-larangan tersebut penting untuk dipahami dan diikuti.

Larangan Menahan dan Menyembunyikan Harta yang Wajib Dizakatkan

Salah satu larangan dalam zakat maal adalah menahan dan menyembunyikan harta yang wajib dizakatkan. Zakat maal harus dikeluarkan dari harta yang dimiliki jika telah mencapai nisab dan telah berlalu satu tahun hijriyah. Menahan dan menyembunyikan harta yang wajib dizakatkan merupakan pelanggaran terhadap aturan zakat maal, karena harta tersebut seharusnya dikeluarkan untuk diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, miskin, amil (petugas zakat), dan mustahik (penerima zakat). Larangan ini bertujuan untuk mencegah pemilik harta dari sikap kikir dan serakah, serta mewujudkan keadilan sosial dalam masyarakat Muslim dengan mengalokasikan harta yang berlebih kepada mereka yang membutuhkan.

Larangan Memberikan Zakat Maal kepada Orang yang Tidak Berhak

Larangan lain dalam zakat maal adalah memberikannya kepada orang yang tidak berhak menerimanya. Zakat maal seharusnya diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam, seperti fakir miskin, miskin, amil, dan mustahik. Memberikan zakat maal kepada orang yang tidak berhak menerimanya dapat mengurangi efektivitas dan manfaat dari zakat itu sendiri, serta dapat menimbulkan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip keadilan sosial dalam Islam. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat Muslim untuk memahami syarat-syarat penerima zakat maal yang telah ditetapkan dalam agama Islam dan menghindari memberikan zakat maal kepada mereka yang tidak berhak.

Larangan Menggunakan Zakat Maal untuk Kepentingan Pribadi

Larangan lain dalam zakat maal adalah menggunakan zakat tersebut untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang bertentangan dengan tujuan zakat itu sendiri. Zakat maal harus digunakan untuk membantu mereka yang membutuhkan dan memperbaiki kondisi sosial dalam masyarakat Muslim.

 

================
*Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, transfer ke rekening:
BSI: 4441111121
BRI: 153101000005307
BPD DIY Syariah: 801111000054
*Atau melalui link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
*Kunjungi: website: https://baznas.jogjakota.go.id
https://berbagi.link/baznaskotajogj