LARANGAN LARANGAN ZAKAT PERTANIAN
Zakat pertanian adalah salah satu jenis zakat yang dikeluarkan dari hasil panen pertanian. Seperti halnya zakat lainnya, zakat pertanian juga memiliki aturan dan syarat yang harus dipenuhi dalam menunaikannya. Selain itu, ada pula larangan-larangan dalam pengeluaran zakat pertanian yang perlu dipahami. Berikut adalah penjelasan tentang larangan-larangan dalam zakat pertanian:
Tidak dikeluarkan dari hasil pertanian yang belum mencapai nisab
Nisab dalam zakat pertanian adalah jumlah hasil panen yang harus dipenuhi agar seseorang wajib menunaikan zakat. Apabila hasil panen belum mencapai nisab, maka tidak wajib untuk menunaikan zakat. Oleh karena itu, dilarang untuk mengeluarkan zakat dari hasil pertanian yang belum mencapai nisab.
Tidak dikeluarkan dari hasil pertanian yang diperoleh dengan cara haram
Dalam Islam, dilarang untuk mendapatkan keuntungan dari cara-cara yang dilarang seperti riba, judi, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, zakat pertanian juga tidak diperbolehkan dikeluarkan dari hasil pertanian yang diperoleh dengan cara haram.
Tidak dikeluarkan dari hasil pertanian yang tidak sah
Hasil panen yang dikeluarkan sebagai zakat pertanian haruslah hasil yang sah dan berasal dari usaha yang halal. Hasil pertanian yang tidak sah seperti hasil curian, hasil yang diperoleh dengan kekerasan, atau hasil dari tanah yang tidak sah tidak boleh digunakan untuk menunaikan zakat.
Tidak dikeluarkan dari hasil pertanian yang belum dipanen
Zakat pertanian hanya dapat dikeluarkan dari hasil panen pertanian yang sudah dipanen dan siap untuk dikonsumsi atau dijual. Oleh karena itu, dilarang untuk mengeluarkan zakat dari hasil pertanian yang belum dipanen.
Tidak dikeluarkan dari hasil pertanian yang sudah dijual
Zakat pertanian harus dikeluarkan dari hasil panen yang masih dimiliki oleh pemiliknya dan belum dijual. Apabila hasil pertanian sudah dijual, maka tidak diperbolehkan untuk mengeluarkan zakat dari hasil tersebut.
Demikianlah beberapa larangan dalam pengeluaran zakat pertanian yang perlu diketahui. Dalam menunaikan zakat pertanian, sangat penting untuk memperhatikan aturan dan syarat-syarat yang berlaku agar zakat yang dikeluarkan benar-benar halal dan diterima oleh Allah SWT.
================
*Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, transfer ke rekening:
BSI: 4441111121
BRI: 153101000005307
BPD DIY Syariah: 801111000054
*Atau melalui link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
*Kunjungi: website: https://baznas.jogjakota.go.id
* https://berbagi.link/baznaskotajogj