LARANGAN LARANGAN ZAKAT PERDAGANGAN
Larangan-larangan dalam zakat perdagangan sebenarnya tidak terlalu banyak, namun tetap harus diperhatikan agar zakat yang kita bayarkan benar-benar sah dan berkah. Berikut adalah beberapa larangan-larangan dalam zakat perdagangan yang harus diketahui:
Tidak boleh membayar zakat dari harta yang diperoleh secara haram
Zakat harus dibayar dari harta yang diperoleh dengan cara yang halal. Oleh karena itu, jika seseorang memiliki harta yang diperoleh secara haram, maka ia tidak berhak membayar zakat dari harta tersebut.
Tidak boleh membayar zakat dengan harta yang sudah terkena zakat
Seseorang tidak diperbolehkan membayar zakat perdagangan dari harta yang sudah pernah terkena zakat pada tahun sebelumnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa harta yang dikeluarkan untuk zakat adalah yang baru saja didapat pada tahun tersebut.
Tidak boleh membayar zakat kepada kerabat dekat
Seseorang tidak diperbolehkan membayar zakat perdagangan kepada kerabat dekat, seperti orang tua, anak, saudara kandung, atau pasangan hidup. Hal ini dilakukan agar zakat dapat benar-benar bermanfaat bagi orang yang membutuhkan.
Tidak boleh membayar zakat untuk kepentingan pribadi
Seseorang tidak diperbolehkan membayar zakat untuk kepentingan pribadi atau kepentingan keluarga. Zakat harus diberikan kepada orang yang membutuhkan, seperti fakir miskin, yatim piatu, dan kaum dhuafa.
Tidak boleh mengurangi atau menambah nisab secara sengaja
Seseorang tidak diperbolehkan mengurangi atau menambah nisab secara sengaja dalam menghitung zakat perdagangan. Hal ini dilakukan agar zakat yang dibayarkan benar-benar sah dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Itulah beberapa larangan-larangan dalam zakat perdagangan yang harus diperhatikan. Dengan memperhatikan larangan-larangan tersebut, zakat perdagangan yang kita bayarkan akan benar-benar sah dan bermanfaat bagi orang yang membutuhkan. Semoga bermanfaat
================
*Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, transfer ke rekening:
BSI: 4441111121
BRI: 153101000005307
BPD DIY Syariah: 801111000054
*Atau melalui link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
*Kunjungi: website: https://baznas.jogjakota.go.id
* https://berbagi.link/baznaskotajogj