LARANGAN LARANGAN ZAKAT PENGHASILAN
Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh oleh seseorang dalam satu tahun. Zakat ini merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memenuhi syarat tertentu. Namun, seperti halnya zakat lainnya, zakat penghasilan juga memiliki beberapa larangan yang harus dipatuhi oleh umat muslim. Berikut ini adalah beberapa larangan-larangan dalam zakat penghasilan yang harus dihindari:
Mengeluarkan zakat dari penghasilan yang berasal dari sumber yang haram
Mengeluarkan zakat dari penghasilan yang berasal dari sumber yang haram, seperti judi, riba, atau bisnis yang merugikan orang lain, tidak sah dan tidak akan diterima oleh Allah SWT. Oleh karena itu, sebelum membayar zakat, pastikan bahwa penghasilan yang Anda gunakan untuk membayar zakat berasal dari sumber yang halal.
Membayar zakat dengan niat memperoleh keuntungan atau pujian dari orang lain
Zakat harus dikeluarkan dengan niat ikhlas semata-mata untuk menunaikan kewajiban kepada Allah SWT. Oleh karena itu, membayar zakat dengan niat memperoleh keuntungan atau pujian dari orang lain adalah tindakan yang merusak niat baik dalam membayar zakat.
Membayar zakat dengan cara yang tidak sesuai dengan syariat Islam
Zakat harus dikeluarkan dengan cara yang sesuai dengan syariat Islam, seperti dengan cara mengeluarkan uang tunai atau benda-benda yang dihitung dengan harga tunai. Mengeluarkan zakat dengan cara yang tidak sesuai dengan syariat Islam, seperti dengan cara menyerahkan sebagian saham atau membayar dengan cara yang tidak jelas, tidak sah dan tidak akan diterima oleh Allah SWT.
Menunda pembayaran zakat tanpa alasan yang sah
Menunda pembayaran zakat tanpa alasan yang sah adalah tindakan yang tidak dianjurkan dalam Islam. Oleh karena itu, setelah nishab (batas minimal harta) terpenuhi, segeralah membayar zakat, jangan menunda-nunda atau menunda pembayaran zakat tanpa alasan yang sah.
Tidak memperhitungkan zakat dengan benar
Menghitung zakat dengan benar sangat penting dalam menunaikan kewajiban zakat. Oleh karena itu, pastikan Anda memperhitungkan zakat dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Itulah beberapa larangan dalam zakat penghasilan yang harus dihindari oleh umat muslim. Dengan mematuhi larangan-larangan tersebut, kita dapat menunaikan kewajiban zakat dengan benar dan mendapatkan pahala yang dijanjikan oleh Allah SWT. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua.
================
*Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, transfer ke rekening:
BSI: 4441111121
BRI: 153101000005307
BPD DIY Syariah: 801111000054
*Atau melalui link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
*Kunjungi: website: https://baznas.jogjakota.go.id
* https://berbagi.link/baznaskotajogj