LARANGAN LARANGAN ZAKAT HEWAN TERNAK

Zakat hewan ternak adalah salah satu jenis zakat yang diperintahkan oleh agama Islam. Seperti halnya zakat yang lain, zakat hewan ternak juga memiliki beberapa larangan yang harus diperhatikan oleh umat Islam ketika hendak menunaikan zakat ini. Berikut adalah beberapa larangan-larangan dalam zakat hewan ternak:

Tidak boleh diberikan kepada orang yang belum memeluk agama Islam

Zakat hewan ternak hanya boleh diberikan kepada orang yang telah memeluk agama Islam. Hal ini sesuai dengan tujuan zakat sebagai sarana untuk memperkuat solidaritas umat Islam dalam menjaga keutuhan dan kesejahteraan bersama.

Tidak boleh diberikan kepada orang yang masih terikat hubungan keluarga

Zakat hewan ternak juga tidak boleh diberikan kepada orang yang masih terikat hubungan keluarga, seperti orang tua, anak, saudara kandung, atau suami-istri. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi penyalahgunaan zakat sebagai alat untuk memperkaya diri sendiri atau keluarga.

Tidak boleh diberikan sebagai hadiah atau upeti

Zakat hewan ternak juga tidak boleh diberikan sebagai hadiah atau upeti kepada pihak yang berwenang atau pejabat pemerintah. Hal ini untuk menghindari praktek korupsi atau suap yang dapat merusak keadilan dan kejujuran dalam pelaksanaan tugas.

Tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok

Zakat hewan ternak harus digunakan untuk kepentingan umum, seperti membantu fakir miskin, orang yang terlilit hutang, atau untuk kepentingan pembangunan masyarakat. Zakat tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang tidak sesuai dengan tujuan zakat.

Tidak boleh dihitung dengan cara yang tidak benar

Dalam menghitung zakat hewan ternak, tidak boleh dilakukan dengan cara yang tidak benar atau merugikan pihak yang berhak menerima zakat. Hitunglah dengan cara yang benar dan tepat sehingga zakat yang dikeluarkan benar-benar dapat bermanfaat untuk masyarakat.

Demikianlah beberapa larangan dalam zakat hewan ternak. Dalam menunaikan zakat hewan ternak, penting untuk memperhatikan dan menghindari hal-hal yang dilarang tersebut agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan benar. Dengan begitu, zakat yang dikeluarkan akan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat yang membutuhkan.

================
*Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, transfer ke rekening:
BSI: 4441111121
BRI: 153101000005307
BPD DIY Syariah: 801111000054
*Atau melalui link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
*Kunjungi: website: https://baznas.jogjakota.go.id
https://berbagi.link/baznaskotajogj