SHODAQOH: MEMBERI

Sedekah merupakan amalan yang dicintai Allah SWT. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya ayat Al-Qur’an yang menyebutkan tentang sedekhttps://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakatah, salah satunya dalam surah Al-Baqarah ayat 271,

“Jika kamu menampakkan sedekah (mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan”. 

Definisi Sedekah

Sedekah berasal dari bahasa Arab (shadaqah), yang berarti memberi dengan ikhlas, jujur, dan benar. Berasal dari kata sidq (sidiq) yang berarti “kebenaran”. Menurut peraturan BAZNAS No.2 tahun 2016, sedekah adalah harta atau non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Namun, praktik sodaqoh juga ditemukan di berbagai agama lain dan merupakan bagian dari nilai-nilai etika yang universal.

Menurut penafsiran ulama, orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya. Jadi, sedekah adalah perwujudan sekaligus cermin keimanan. Pengertian dari sisi terminologi, sedekah berarti pemberian sukarela kepada orang lain (terutama kepada orang-orang miskin) yang tidak ditentukan jenis, jumlah maupun waktunya.  Sedekah tidak terbatas pada pemberian yang bersifat material saja, tetapi juga dapat berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain. Bahkan senyum yang dilakukan dengan ikhlas untuk menyenangkan orang lain termasuk kategori sedekah.

Hukum Sedekah

Hukum dari sedekah adalah sunah, yaitu suatu amalan yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan apabila tidak dikerjakan (ditinggalkan) tidak akan mendapatkan dosa.

Dengan demikian dapat dipahami bahwa, berbeda dengan Zakat yang ditentukan nisabnya, Infak dan sedekah tidak memiliki batas. Zakat ditentukan siapa saja yang berhak menerimanya sedangkan Infak dan sedekah boleh diberikan kepada siapa saja yang membutuhkannya. Sedangkan dalam hal teknis pemberiannya, zakat, infak maupun sedekah itu boleh dinampakan ataupun disembunyikan.

Allah berfirman dalam Q.S Al-Baqarah 2 ayat 271: “Jika kamu menampakkan sedekahmu, maka itu baik. Dan jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, itu lebih baik bagimu. Allah akan menghapus sebagian kesalahanmu. Allah Maha teliti terhadap apa yang kamu kerjakan”.

Rasulullah menjelaskan harta yang sebenarnya, dari Al Harits bin Suwaid, Abdullah berkata bahwa Rasulullah sallallahu alaihi wasallam bersabda,“Siapakah di antara kalian yang harta warisnya lebih dicintainya dari pada hartanya sendiri?” Mereka menjawab, “Ya Rasulullah, tidak ada seorang pun di antara kami melainkan hartanya lebih dicintainya.” Beliau lantas bersabda, “Sesungguhnya hartanya adalah sesuatu yang telah disedekahkan, dan harta ahli warisnya adalah sesuatu yang ditinggalkannya.” (HR. Bukhari)

 

#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
================
Mari tunaikan zakat, infaq, sedekah, fidyah, kafarat dan qurban transfer ke rekening:
BSI : 4441111121
BRI : 153101000005307
an. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta
Atau melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id