KAFARAT PUASA ; PENGERTIAN, KAFARAT JIMAK, CARA MENGHITUNG, DAN NIAT PUASA KAFARAT

Umat Islam wajib menahan diri dari segala tindakan dan godaan yang dapat membatalkan puasa Ramadhan. Kali ini terdapat sebuah kasus yang berlatar belakang batalnya puasa hingga harus membayar kafarat puasa atau memberi makan kepada 60 orang miskin.

Pengertian Kafarat

Secara bahasa, kaffârah (Arab) sebagian kita mengenalnya dengan istilah kifârah atau kifarat / kafarat berasal dari kata kafran yang berarti ‘menutupi’. Maksud ‘menutupi’ di sana adalah menutupi dosa. Secara harfiah, menutupi dalam kafarat yakni menutupi dosa. Dengan demikian, kafarat adalah tindakan yang dapat menutupi dan meleburkan dosa supaya hukuman di dunia dan akhirat tidak berat. 

Cara kerja kafarat seperti denda. Bukan sekadar menjalani hukuman agar kelar, tetapi kafarat juga waktu untuk refleksi diri agar manusia serius bertaubat dari dosa yang telah diperbuat. Dalam buku Fikih Jinayat (Hukum Pidana Islam) karya Ali Geno Berutu, ada 6 macam kafarat dalam Islam, yaitu: 

  1. Pembunuhan. Berdasarkan surah An-Nisa ayat 92, kafarat pembunuhan adalah memerdekakan hamba sahaya atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut. 
  2. Zihar, yaitu ucapan menyamakan punggung ibu dengan punggung istri. Kelihatannya sepele, akan tetapi Islam melarang suami mengucapkan kalimat sejenis tersebut karena ia menyamakan istri dengan ibu kandung sang suami. Ungkapan tersebut terdengar seperti menggauli ibu sendiri dan itu termasuk tindakan haram. Kafaratnya yaitu memerdekakan budak, atau berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang fakir miskin seperti yang dilansir dari surah Al-Mujadilah ayat 3-4. 
  3. Jimak di bulan Ramadhan, yaitu berhubungan biologis. Ada 3 cara membayar kafarat yang dibahas pada artikel ini. Simak hingga tuntas, ya!
  4. Melanggar sumpah atas nama Allah (nazar) Kafaratnya berdasarkan surat Al-Maidah ayat 89 yaitu memerdekakan seorang budak, atau memberi makan 10 orang miskin masing-masing 1 mud, atau memberi pakaian kepada 10 orang miskin, atau puasa 3 hari. 
  5. Ila’, yaitu sumpah suami untuk tidak menafkahi istri secara batin dalam waktu tertentu. 
  6. Membunuh binatang buruan atau menebang/mencabut tanaman saat ihram. Kafaratnya yaitu menyembelih seekor kambing, atau melaksanakan fidyah kepada fakir miskin senilai harga satu kambing, atau berpuasa selama 10 hari. 

Kafarat Jimak

Diketahui bahwa orang yang sengaja merusak puasanya di bulan Ramadhan dengan senggama atau hubungan seksual, wajib menjalankan kifarah ‘udhma (kafarat besar).

Kafarat hubungan badan siang hari sama seperti kafarat zhihar, yakni memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman, berpuasa selama dua bulan berturut-turut atau jika tidak mampu memberi makanan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud (1 kg kurang).

Untuk kafarat jimak, kifarat ini berdasarkan hadis Abu Hurairah:

Disebutkannya, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW. Lantas berkata,

“Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan.”

Rasul SAW bersabda,

“Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.”

Dijawab oleh laki-laki itu,

“Aku tidak mampu.”

Beliau kembali bersabda,

“Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.”

Dijawab lagi oleh laki-laki itu,

“Aku tak mampu.”

Beliau kembali bersabda,

“Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin.”

(HR. Al-Bukhari)

Hadits ini menjelaskan kalau Islam adalah agama yang memudahkan umatnya. Jika tidak bisa memerdekakan hamba sahaya, maka berpuasalah 2 bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka ada opsi ketiga yaitu memberi makan 60 orang fakir miskin.

Bagaimana Hitungan Pembayaran Kafarat Jimak?

Pada dasarnya kafarat jimak saat berpuasa di bulan Ramadhan berdasarkan ketentuan yang disampaikan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi Wa sallam kepada salah satu sahabatnya yang berjimak di siang hari bulan ramadhan, antara lain adalah:

1. Kafarat dalam bentuk berpuasa dua bulan berturut-turut tanpa putus. Namun bila tidak mampu, maka membayarnya dengan menyajikan hidangan kepada orang miskin.

2. Membayar kafarat dengan memberi makan 60 orang miskin, utamanya yang ada di lingkungan kita. Apabila tidak mampu, dalam arti tidak mampu mendata dan mencari 60 orang tersebut, maka dapat diwakilkan kepada pihak kedua yang mampu mencarikan. Lembaga-lembaga sosial seperti Dompet Dhuafa dapat diamanahi untuk melakukannya karena memiliki data orang-orang yang berhak menerima bantuan.

Sedangkan untuk kadar kafarat memberi makan ini untuk masing-masing orang adalah sebanyak 1 Mud makanan pokok, seperti beras. 1 Mud adalah sekitar 750 Gram. Dengan demikian, beras yang digunakan adalah sebanyak 45 kilogram. Ini berdasarkan hitungan dalam mazhab syafi’i yang mengharuskan dengan makanan pokok.

Sedangkan, bila pembayaran dengan makanan pokok ini sulit atau sangat merepotkan, maka dalam mazhab hanafi dibolehkan membayar kafarat dengan nilai uang, dan tentunya juga mengikut kepada kadar kafarat dalam mazhab ini, yaitu 1 Shaa’ atau 3, 25 – 3, 8 Kg untuk satu orang penerima, dengan total 195 kg.

Ustadz Zul Ashfi menjelaskan, bila harga beras rata-rata Rp 10.000., / kg, maka 3, 25 kg = 32.500 / orang. Maka totalnya adalah 60 x 32.500 = Rp 1.950.000. Meskipun dalam mazhab hanafi dibolehkan membayar dengan nilai uang, namun lebih utama menggunakan pandangan mayoritas ulama, yaitu dengan makanan pokok dan bisa diberikan langsung oleh pembayar kafarat, jika tidak ada kesulitan.

Siapa yang Harus Membayar Denda Kafarat Jimak?

Dalam Madzhab Syafi’i, yang dikenai kafarat hanyalah suami. Istri diusahakan (kalau bisa) melakukan qodho. Jika istri berada dalam kondisi terpaksa saat melakukan jimak, seperti adanya ancaman disiksa atau dipukul, maka istri tidak turut dalam membayar kafarat sama sekali, baik membantu untuk menebus lewat makanan atau puasa selama dua bulan berturut-turut (60 hari).

Di sisi lain, saat suami telah tiada dan tidak sempat melunasi kafarat, maka istri pun tidak memiliki kewajiban sama sekali untuk melakukan kafarat. 

Meskipun demikian, ada pula pendapat ulama Malikiah dan Hanafiah yang memaparkan kalau suami istri wajib menanggung kafarat jika keduanya melakukan perbuatan tersebut secara sukarela atau tanpa paksaan. 

Hal yang lebih penting juga adalah bertaubat dan berjanji kepada Allah untuk tidak mengulangi lagi perbuatan membatalkan puasa seperti ini pada bulan Ramadan jauh lebih penting.

Kapan Waktu Pembayaran Denda Jimak?

Pembayaran kafarat dapat dilakukan hingga sebelum bertemu bulan Ramadan di tahun berikutnya. Maka, batas maksimalnya yakni akhir bulan Syaban (rentang waktu 11 bulan).

Bolehkan Pembayaran Kafarat Dicicil? 

Boleh. Jika tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut, maka kafarat dapat dilakukan dengan cara memberi makan 60 orang miskin sekaligus atau diangsur sesuai kemampuan. Hal lain yang harus diperhatikan ialah penyaluran kafarat diberikan kepada 60 orang yang berbeda-beda.

Apakah Boleh Membayar Kafarat Kepada Non Muslim?

Membayar kafarat dapat dilakukan dengan memberi makan fakir dan miskin Muslim. Jumhur ulama melarang penyaluran kafarat diberikan kepada non Muslim karena kedudukannya sama-sama wajib, seperti zakat. Zakat pun hanya boleh disalurkan kepada Muslim.

Niat Puasa Kafarat 

Secara tata cara, puasa kafarat sama seperti pada puasa yang lain. Perbedaan terletak di waktu pelaksanaan yaitu 2 bulan berturut-turut (60 hari) dan niatnya. Jika anda ingin menuntaskan denda dengan cara berpuasa, maka inilah bacaan niatnya:

نوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ لِكَفَارَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu sauma gadin likaffarin lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat puasa esok hari untuk menunaikan kafarat (dalam hati menyebutkan puasa kafaratnya) fardhu karena Allah Ta’ala”.

#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

================
Mari tunaikan zakat, infaq, sedekah, fidyah, kafarat dan qurban transfer ke rekening:
BSI : 4441111121

BRI : 153101000005307
an. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta
Atau melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id

 

Menerima Zakat, Infaq, Sedekah, Fidyah, Kafarat dan Qurban Idul Adha di seluruh Indonesia

Menerima Zakat, Infaq, Sedekah, Fidyah, Kafarat dan Qurban Idul Adha di kabupaten/kota di Yogyakarta (https://baznas.jogjakota.go.id)

Kabupaten Bantul
Kabupaten Gunungkidul
Kabupaten Kulon Progo
Kabupaten Sleman
Kota Yogyakarta