MEMANFAATKAN POTENSI DARI ZAKAT UNTUK MEMBANGKITKAN EKONOMI UMMAT

Zakat merupakan salah satu hal yang diwajibkan bagi umat islam. Selain menjadi kewajiban, Zakat juga memiliki peran yang amat penting dalam membentuk ekonomi umat. Zakat sendiri terbagi menjadi dua yaitu zakat fitrah dan Zakat maal. Keduanya memiliki perhitungan yang berbeda, namun hukumnya tetap wajib bagi seorang muslim yang sudah sampai haul dan nisabnya. Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan setiap muslim pada waktu bulan ramadhan hingga menjelang idul fitri. Pada dasarnya, penunaian Zakat fitrah ini dilakukan paling lambat sebelum dilaksanakan sholat idul fitri. Hal inilah yang menjadi pembeda dengan zakat mal (harta). Adapun besar Zakat fitrah yang harus dikeluarkan yaitu makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter perjiwa.

Adapun mal (harta) adalah zakat yang wajib dikeluarkan sekali dalam setahun apabila telah mencapai haul (ketentuan batas waktu) dan nisabnya (ketentuan batas harta). Nisab zakat mal berdasarkan ketentuan syariat yaitu ketika seorang muslim memiliki harta sebanyak 85 gram emas dalam kurun waktu (haul) satu tahun. Zakat mal sendiri terbagi menjadi beberapa jenis di antaranya yaitu, zakat perniagaan, zakat pertanian, zakat penternakan, zakat pertambangan, dan lain sebagainya.

Apa manfaat yang dapat kita ambil dari potensi zakat yang mana kita ketahui bersama Indonesia merupakan negara muslim terbesar di indonesia sehingga bisa di manfaatkan unutk membangun pertumbuhan ekonomi ummat.  Allah Ta’ala berfirman “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersih kan dan menyucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui. (QS. At-Taubah:103). Dari ayat tersebut, dapat kita ketahui bahwa membayar zakat itu merupakan kewajiban yang harus di tunaikan sebagai ummat muslim, supaya harta yang kita miliki mendapatkanberkah dari Allah SWT, sehingga hidup yang kita jalani lebih tentram dan hikmat. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011, tentang Pengelolaan Zakat. Zakat bisa mengurangi Pendapatan Kena Pajak (PKP). Latar belakang dari pengurangan pajak ini dijelaskan pada Pasal 14 ayat (3) UU 38/1999 bahwa pengurangan zakat dari pendapatan sisa kena pajak adalah dimaksudkan agar wajib pajak tidak terkena beban ganda, yakni kewajiban membayar zakat dan pajak.

Ketentuan ini masih diatur dalam UU yang terbaru yakni dalam Pasal 22 UU 23/2011, zakat yang dibayarkan oleh muzakki kepada BAZNAS dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Mekanismenya yaitu muzakki dapat melampirkan bukti pembayaran zakat, baik itu dari BAZNAS kota tingkat nasional, provinsi, kota.

Untuk itu jika ada dari saudara/i yang ingin membayarkan zakat bisa melalui BAZNAS kota Yogyakarta, Insyaallah dana yang di salurkan dapat di kelola dengan baik dan tepat sasaran, karena Baznas kota Yogyakarta mepunyai selogan 2,5% Zakat 100% Manfaat, Manfaatnya Dunia Akhirat.

 

================

#HartaBerkahJiwaSakinah

#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya

#AmanahProfesionalTransparan

#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

================

*Tunaikan Zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarZakat

*Kunjungi: website:https://baznas.jogjakota.go.id