KAFARAT DAN TAUBAT UPAYA PEMBERSIHAN DIRI DALAM ISLAM
Pengertian Kafarat
Kafarat adalah istilah dalam Islam yang merujuk pada tindakan atau upaya untuk menghapuskan dosa atau kesalahan seseorang yang telah melanggar hukum agama. Kafarat biasanya diberlakukan dalam situasi-situasi tertentu ketika seseorang melakukan pelanggaran atau dosa ringan, seperti makan atau minum selama puasa Ramadhan, atau melakukan sumpah palsu. Tujuannya adalah untuk membersihkan diri dari dosa-dosa tersebut dan mendapatkan pengampunan dari Allah.
Para ulama Islam memiliki pandangan yang beragam tentang kafarat, dan pandangan mereka bisa bervariasi tergantung pada mazhab atau pemikiran aliran Islam yang mereka anut. Di bawah ini adalah beberapa pandangan umum mengenai kafarat menurut para ulama:
- Menurut Imam al-Ghazali : Salah satu ulama terkenal dalam sejarah Islam, al-Ghazali, berpendapat bahwa kafarat adalah tindakan pengganti yang dilakukan oleh seseorang sebagai kompensasi atas dosa atau kesalahan yang telah dilakukan. Kafarat dapat berupa puasa, sedekah, atau perbuatan baik lainnya, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.
- Menurut Imam al-Syafi'i : Salah satu pendiri mazhab al-Syafi'i, yaitu Imam al-Syafi'i, berpendapat bahwa kafarat adalah tindakan khusus yang harus dilakukan oleh seseorang setelah melakukan pelanggaran tertentu, seperti melanggar puasa selama bulan Ramadhan. Kafarat dalam pandangan al-Syafi'i harus sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
- Menurut Imam Abu Hanifa : Imam Abu Hanifa, pendiri mazhab Hanafi, memiliki pandangan yang berbeda mengenai kafarat. Bagi mazhab Hanafi, kafarat tidak selalu harus berupa tindakan tertentu, tetapi bisa berupa tebusan uang atau makanan yang diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan.
Jenis Kafarat
Kafarat adalah istilah dalam bahasa Arab yang merujuk pada kompensasi atau penggantian atas dosa atau pelanggaran tertentu dalam Islam. Ada beberapa jenis kafarat yang berbeda-beda, tergantung pada jenis pelanggaran atau dosa yang dilakukan. Berikut adalah beberapa jenis kafarat yang umum dalam Islam:
- Kafarat Zhihar
Jenis pertama ini merupakan cara penebusan atau penghapusan dosa bagi suami yang menyamakan istinya dengan ibu kandungnya sendiri.Dalam hukum Islam, seorang suami dilarang menyamakan istrinya dengan ibunya. Perkara ini bertujuan untuk menghargai keberadaan istri dan tidak membandingkannya dengan ibu kandung sendiri. Perbuatan ini merupakan perbuatan yang mungkar dan penuh dusta. Oleh karena itu, bagi setiap suami wajib membayar denda penebusan dosa jika terlanjur melakukannya.
- Kafarat Pembunuhan
Selanjutnya adalah penebusan dosa akibat tindak kejahatan pembunuhan. Kejahatan ini bisa dilakukan sengaja ataupun tidak sengaja Bagi siapa pun yang sudah melakukan pembunuhan maka wajib menebus dosa dengan cara penebusan dosa ini.
- Kafarat Berhubungan Suami Istri Saat Siang Bulan Ramadhan
Seperti yang diketahui, berhubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadhan adalah hal yang haram untuk dilakukan. Ini membuktikan bahwa ia tidak mampu menahan hawa nafsunya padahal itulah kewajiban saat berpuasa. Oleh karena itu, ini termasuk ke dalam dosa yang wajib ditebus oleh pelakunya.
- Kafarat Ila’
Berikutnya adalah penebusan dosa yang harus dilakukan karena tidak menggauli istri selama waktu tertentu. Hal ini disebabkan bahwa orang tersebut tidak memberikan atau tidak memenuhi nafkah batin bagi istrinya.
- Kafarat Yamin
Jenis penebusan dosa yang wajib dilakukan berikutnya adalah ketika seseorang melanggar sumpah atau hanya menyatakan sumpah palsu. Pelanggaran sumpah juga termasuk dosa yang harus ditebus agar Allah dapat mengampuni dosa yang telah dilakukannya.
- Melakukan Tindakan Terlarang di Tanah Suci
Perilaku berikutnya yang harus diwaspadai agar tidak membayar penbusan dosa adalah melakukan hal terlarang di tanah suci. Contoh perilaku tersebut adalah membunuh binatang atau hewan dan mencabut tanaman yang ada di tanah suci. Perbuatan ini dilakukan baik dalam keadaan sedang ihram atau pun tidak sedang ihram. Keduanya wajib membayar penebusan dosa sesuai dengan syarat dan ketentuan Islam.
Baznas Kota Yogyakarta dengan senang hati akan menerima pembayaran zakat, infaq, sedekah, fidyah, maupun kafarat dari saudara. Untuk itu apabila ada dari Saudara/i yang ingin membayarkan kat, infaq, sedekah, fidyah, kafarat dapat melalui BAZNAS kota Yogyakarta, Insyaallah dana yang di salurkan dapat di kelola dengan baik dan tepat sasaran, karena Baznas kota Yogyakarta mepunyai selogan 2,5% Zakat 100% Manfaat, Manfaatnya Dunia Akhirat.
================
#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
================
*Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
*Kunjungi: website:https://baznas.jogjakota.go.id