MENGOPTIMALKAN KEBAIKAN: PANDUAN MEMBAYAR ZAKAT PENGHASILAN ATAU ZAKAT PROFESI

Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat pendapatan adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Kriteria seseorang yang wajib untuk menunaikan zakat penghasilan adalah Umat Islam yang telah balig, berpenghasilan tetap, dan jumlah penghasilannya telah memenuhi nisab (batas).

Menghitung Zakat penghasilan

Zakat penghasilan bisa dibayarkan per bulan atau per tahun. Namun alangkah baiknya jika zakat penghasilan dibayarkan per bulan begitu menerima gaji atau mendapat penghasilan. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar Zakat penghasilan senilai 2,5% dari gaji. Dalam praktiknya, Zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab per bulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas, atau 2,5% dari nilai emas tersebut..

Contoh penghitunganZakat penghasilan adalah sebagai berikut. Apabila harga emas pada hari ini sebesar Rp1.000.000/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp 85.000.000,-.

Studi kasus  Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp 8.000.000/ bulan atau Rp 96.000.000,-/pertahunnya. Maka penghasilan bapak Fulan sudah dapat dikatakan memenuhi nisab sehingga Bapak Fulan sudah menjadi wajib zakat profesi. Zakat yang perlu dibayarkan oleh Bapak Fulan adalah sejumlah 2.5% dari gajinya. Sehingga Bapak Fulan wajib membayar zakat profesi sejumlah Rp200.000,- setiap bulannya atau apabila hendak di bayar pertahun maka perlu membayar Rp2.400.000,-.

Panduan Praktis untuk Menyalurkan Zakat penghasilan

Untuk membayar zakat profesi dengan mudah dan terpercaya, Baznas Kota Yogyakarta dapat memfasilitasi hal tersebut. Baznas Kota Yogyakarta akan membantu penghitungan zakat profesi anda dan juga inshaallah disalurkan secara tepat kepada yang membutuhkan. Dengan demikian, Anda akan berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil dan berkeadilan melalui zakat profesi Anda.

Untuk itu apabila ada dari Saudara/i yang ingin membayarkan zakat penghasilannya dapat melalui Baznas Kota Yogyakarta, Insyaallah dana yang di salurkan dapat di kelola dengan baik dan tepat sasaran, karena Baznas Kota Yogyakarta mepunyai selogan 2,5% Zakat 100% Manfaat, Manfaatnya Dunia Akhirat.

================
#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
================
*Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
*Kunjungi: website:https://baznas.jogjakota.go.id