MACAM-MACAM ZAKAT MAAL
Macam-macam zakat maal ialah:
- Emas, perak, dan Logam mulia
zakat yang dikenakan atas emas, perak, serta logam mulia lainnya yang telah mencapai haul dan nisab.
Adapun Nisab dari zakat ini adalah;
- Untuk emas nisabnya adalah 85 gram emas
- Untuk perak nisabnya adalah 596 gram
- Untuk logam mulia lainnya nisabnya setara dengan 85 gram emas
- Kadar zakat ketiganya adalah 2,5%
- Uang dan surat berharga
Merupakan zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Adapun nisabnya ialah 85 gram emas dengan kadar zakat 2,5%.
- Perniagaan
zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul. Nisab zakat perniagaan adalah 85 gram emas dengan kadar zakat 2,5%.. Perhitungan zakat perniagaan dilakukan dengan mengurangi aktiva lancar dengan kewajiban jangka pendek, jika selisihnya telah mencapai nisab maka jatuhlah kewajiban untuk berzakat
- Pertanian, perkebunaan, dan kehutanan
zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen. Nisab zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan adalah 653 kg gabah. Adapun untuk kadar zakatnya berbeda
- Untuk pertanian,perkebunan, dan kehutanan memanfaatkan air hujan maka kadar zakatnya adalah 10%
- Untuk pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang memanfaatkan irigasi dan perawatan lainnya maka kadar zakatnya adalah 5%
- Peternakan dan perikanan
zakat yang dikenakan atas binatang ternak yang digembala di tempat penggembalaan umum dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.. Untuk hewan ternak yang dipelihara dalam kandang maka masuk dalam zakat perniagaan. Nisab zakat peternakan dan perikanan adalah sebagai berikut:
- Untuk hewan ternak kambing, biri-biri atau domba maka:
- Nisab 40 sampai120 ekor, Haul 1 Tahun, kadar zakatnya 1 ekor umur 1 tahun.
- Nisab 121 sampai 200 ekor, Haul 1 Tahun, kadar zakat, 2 ekor.
- Selanjutnya setiap tambahan 100 ekor, kadar zakatnya tambah 1 ekor, umur 1 Tahun
- Adapun Zakat hewan ternak Sapi atau Kerbau, maka:
- 30 ekor, Haul 1 Tahun, kadar zakat, 1 ekor umur 1 tahun.
- Nisab untuk 40 ekor, Haul 1 Tahun, kadar zakatnya 1 ekor umur 2 tahun.
- setiap bertambah 30 ekor zakatnya tambah 1 ekor umur 1 tahun. Setiap bertambah 40 ekor, zakatnya tambah 1 ekor umur 2 tahun
- Untuk perikanan maka nisabnya adalah 85 gram emas dengan kadar zakat 2,5%
- Pertambangan
zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul. Nisabnya adalah 85 gram emas dengan kadar zakat 2,5%
- Perindustrian
zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa. Nisabnya adalah:
- Usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang, maka nisabnya adalah 85 gram emas
- Usaha yang bergerak dalam bidang jasa maka nisab nya adalah 653 kg gabah
- Kadar zakat keduanya 2,5%
- Zakat pendapatan dan jasa
Zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan. Nisabnya adalah 653 kg gabah atau 524 kg beras dengan kadar zakat 2,5%
- Rikaz
zakat yang dikenakan atas harta temuan. Untuk rikaz tidak ada persyaratan nisab dankadar zakatnya adalah 20%
Baznas Kota Yogyakarta sebagai lembaga penyalur zakat maal menjadi filantropi islam yang terpercaya dan praktis bagi para donatur dalam memenuhi kewajiban agama. Caranya dengan mengunjungi website Baznas Kota Yogyakarta disini atau dengan menghubungi media sosial Baznas kota Yogyakarta seperti instagram @baznasjogja. Semoga setiap dari infak online anda menjadi amal jariyyah yang senantiasa mengalir pahalanya, aamiin.
================
#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
================
*Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
*Kunjungi: website:https://baznas.jogjakota.go.id