ADA 2 JENIS ZAKAT, APA SAJA?
Zakat merupakan salah satu instrumen penting dalam ajaran islam, hal tersebut dibuktikan dengan adanya perintah untuk menunaikan zakat. Perintah untuk berzakat terdapat dalam Al-Qur’an dan juga ditegaskan dalam hadits Rasulullah saw, adapun dalil berzakat antara lain:
Qs. Al-Baqarah ayat 43 yang artinya:
”Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."
Mubarak ibnu Fudalah meriwayatkan dari Al-Hasan Ayat ini menegaskan mengenai pentingnya zakat bagi umat muslim. Begitu pentingnya zakat hingga disejajarkan dengan perintah untuk sholat bahkan hingga dimaknai tanpa zakat dan sholat, amal lain yang telah dikerjakan akan dirasa kurang lengkap. Zakat juga merupakan rukun islam yang ke 4 sehingga hal tersebut semakin menegaskan betapa pentingnya zakat dalam islam.
Terdapat 2 jenis zakat, diantaranya:
- Zakat Fitrah
Zakat Fitrah merupakan zakat yang harus ditunaikan satu kali dalam setahun. Zakat fitrah ditunaikan sejak awal bulan ramadhan hingga tanggal 1 syawal sebelum dilaksanakannya shalat idul fitri. Zakat fitrah dimaknai untuk mensucikan diri setelah melaksanakan ibadah di bulan suci ramadhan juga dimaknai sebagai bentuk kepedulian kepada sesama manusia. Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah sebesar 1 sha’ Kurma ataupun gandum sebagaimana diterangkan dalam hadits yang Artinya:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah atau satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk sholat (Ied)." (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud).
Namun 1 sha’ kurma ataupun gandum tersebut dapat diganti dengan beras atau makanan pokok dengan berat 2,5 kg atau 3,5 liter perjiwa. Tidak semua umat muslim diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah, orang yang diwajibkan menunaikan zakat fitrah ialah orang yang beragama islam, hidup pada saat bulan ramadhan, serta memiliki kemampuan atau kecukupan rezeki untuk malam idul fitri.
- Zakat Maal
Zakat Maal merupakan zakat yang dikenakan atas segala jenis harta. Menurut UU no 23 tahun 2011 terdapat 9 jenis harta yang dikenakan kewajiban zakat, jenis-jenis harta tersebut antara lain:
- Emas, perak, dan logam mulia
Zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul
- Uang serta surat berharga lainnya
Zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, serta surat berharga yang telah mencapai nisab dan haul
- Perniagaan
Zakat yang dikenakan atas hasil perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul
- Pertanian, kehutanan, dan perkebunan
Zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan, dan hasil hutan pada saat panen
- Peternakan dan perikanan
Zakat yang dikenakan atas hewan-hewan ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul
- Pertambangan
Zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul
- Perindustrian
Zakat yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa
- Pendapatan jasa
Zakat yang dikeluarkan atas hasil profesi pada saat menerima pembayaran
- Rikaz
Merupakan zakat yang dikenakan atas barang temuan
Baznas Kota Yogyakarta sebagai lembaga penyalur zakat online menjadi lembaga yang terpercaya dan praktis bagi para donatur dalam memenuhi kewajiban agama dan bersedekah untuk membantu sesama. Caranya dengan mengunjungi website Baznas Kota Yogyakarta disini atau dengan menghubungi media sosial Baznas kota Yogyakarta seperti instagram @baznasjogja. Semoga setiap dari infak online anda menjadi amal jariyyah yang senantiasa mengalir pahalanya, aamiin.
================
#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
================
*Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
*Kunjungi: website:https://baznas.jogjakota.go.id