BAGAIMANA PERHITUNGAN PEMBAYARAN KAFARAT JAMAK

Pada dasarnya kafarat jimak saat berpuasa di bulan Ramadhan berdasarkan ketentuan yang disampaikan Nabi Muhammad SAW kepada salah satu sahabatnya yang berjimak di siang hari bulan ramadhan, antara lain adalah:

  1. Kafarat dalam bentuk berpuasa dua bulan berturut-turut tanpa putus. Namun bila tidak mampu, maka membayarnya dengan menyajikan hidangan kepada orang miskin.
  2. Membayar kafarat dengan memberi makan 60 orang miskin, utamanya yang ada di lingkungan kita. Apabila tidak mampu, dalam arti tidak mampu mendata dan mencari 60 orang tersebut, maka dapat diwakilkan kepada pihak kedua yang mampu mencarikan. Lembaga-lembaga sosial seperti Dompet Dhuafa dapat diamanahi untuk melakukannya karena memiliki data orang-orang yang berhak menerima bantuan.

Sedangkan untuk kadar kafarat memberi makan ini untuk masing-masing orang adalah sebanyak 1 Mud makanan pokok, seperti beras. 1 Mud adalah sekitar 750 Gram. Dengan demikian, beras yang digunakan adalah sebanyak 45 kilogram. Ini berdasarkan hitungan dalam mazhab syafi’i yang mengharuskan dengan makanan pokok.

Sedangkan, bila pembayaran dengan makanan pokok ini sulit atau sangat merepotkan, maka dalam mazhab hanafi dibolehkan membayar kafarat dengan nilai uang, dan tentunya juga mengikut kepada kadar kafarat dalam mazhab ini, yaitu 1 Shaa’ atau 3, 25 – 3, 8 Kg untuk satu orang penerima, dengan total 195 kg.

Ustadz Zul Ashfi menjelaskan, bila harga beras rata-rata Rp 10.000., / kg, maka 3, 25 kg = 32.500 / orang. Maka totalnya adalah 60 x 32.500 = Rp 1.950.000. Meskipun dalam mazhab hanafi dibolehkan membayar dengan nilai uang, namun lebih utama menggunakan pandangan mayoritas ulama, yaitu dengan makanan pokok dan bisa diberikan langsung oleh pembayar kafarat, jika tidak ada kesulitan.

Baznas Kota Yogyakarta dengan senang hati akan menerima pembayaran zakat, infaq, sedekah, fidyah, maupun kafarat dari saudara. Untuk itu apabila ada dari Saudara/i yang ingin membayarkan zakat, infaq, sedekah, fidyah, kafarat dapat melalui BAZNAS kota Yogyakarta, Insyaallah dana yang di salurkan dapat di kelola dengan baik dan tepat sasaran, karena Baznas kota Yogyakarta mepunyai selogan 2,5% Zakat 100% Manfaat, Manfaatnya Dunia Akhirat.

================
#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
================
*Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
*Kunjungi: website:https://baznas.jogjakota.go.id