MENGENAL KAFARAT DAN JENIS-JENIS KAFARAT

Kata kafarat ini berasal dari Bahasa Arab, yaitu “Kafara” yang berarti terselubung. Kafarat berarti denda yang harus dibayar karena melanggar larangan Allah SWT. Kafarat ditunaikan dikarenakan melakukan sebuah kesalahan. Tujuannya agar tidak lagi mendapat dosa akibat melakukan kesalahan tersebut. Allah SWT mengatur mengenai kafarat dalam Al-Qur'an Surat Al Maidah ayat 89.Jika kita hendak menjalankan kafarat, maka jangan lewatkan penjelasannya kali ini,

Beberapa jenis kafarat yang perlu diketahui antara lain:

  1. Sumpah Palsu

Dalam beberapa duduk perkara, seseorang melakukan tindakan berdasarkan sumpah palsu yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Maka ia harus melakukan kafarat untuk memohon ampun kepada Allah SWT dan bertaubat.

  1. Melakukan Tindakan Pembunuhan

Kafarat bagi pembunuh adalah memerdekakan budak muslim. Apabila tidak mampu melakukannya, maka ia harus berpuasa 2 bulan berturut-turut sebagai bentuk taubat kepada Allah.

  1. Melanggar Tindakan yang Dilarang saat Ibadah di Tanah Suci

Ada pula denda yang harus dibayar apabila melakukan kesahalan yang begitu serius. Kafarat jenis ini merupakan tindakan menebus kesalahan yang diakibatkan karena membunuh binatang atau mencabut tanaman yang berada di Tanah Suci.

  1. Kafarat Dzihar

Salah satu larangan yang ada dalam kehidupan pernikahan adalah menyamakan punggung istri dengan ibu kandung. Jika seorang suami pernah menyampaikan hal tersebut dan ia ingin bertaubat, maka ia harus membayar kafarat dzihar.

Mengutip Buku Saku Fikih Mazhab Syafi’i yang disusun Ulin Nuha, kafarat yang wajib dikerjakan suami adalah memerdekakan budak mukmin. Jika tidak mendapatkannya, ia harus berpuasa 2 bulan berturut-turut. Apabila tidak mampu, wajib bersedekah dengan memberi makan 60 orang miskin, tiap orang mendapatkan 1 mud.

  1. Kafarat Jima` dan Kafarat Ila`

Apabila pasangan suami istri secara sengaja melakukan hubungan di bulan suci Ramadan maka mereka harus membayar kafarat Jima'.

Kasus lainnya, apabila seorang suami melakukan sumpah dalam kurun waktu tertentu tidak menggauli istrinya maka kafaratnya masuk ke dalam jenis kafarat Ila.'

Hal ini sesuai dengan surah al-Baqarah ayat 226-227.

"Bagi orang yang meng-ila' istrinya harus menunggu 4 bulan. Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sungguh Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui".

  1. Membunuh Binatang Buruan saat Berihram

Jika seseorang melakukan membunuh binatang buruan saat berihram, maka ia harus membayar salah satu dari denda berikut ini:

  • Mengganti binatang ternak yang seimbang
  • Memberi makan orang miskin
  • Berpuasa

Baznas Kota Yogyakarta dengan senang hati akan menerima pembayaran zakat, infaq, sedekah, fidyah, maupun kafarat dari saudara. Untuk itu apabila ada dari Saudara/i yang ingin membayarkan zakat, infaq, sedekah, fidyah, kafarat dapat melalui BAZNAS kota Yogyakarta, Insyaallah dana yang di salurkan dapat di kelola dengan baik dan tepat sasaran, karena Baznas kota Yogyakarta mepunyai selogan 2,5% Zakat 100% Manfaat, Manfaatnya Dunia Akhirat.

================
#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
================
*Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
*Kunjungi: website:https://baznas.jogjakota.go.id