MENGENAL LEBIH DEKAT MAKNA DARI KAFARAT

 

Kafarat adalah suatu cara pengganti yang bertujuan menghapus dosa-dosa yang dilakukan secara sengaja. Kafarat dapat dikatakan sebagai denda yang wajib dibayarkan karena seseorang telah melakukan pelanggaran. Tujuannya, agar pelanggaran yang dilakukan tidak terhitung sebagai dosa, baik di dunia maupun akhirat.

Meski terdapat ketentuan kafarat, tapi sebaiknya sebagai umat Islam, sebaiknya menjauhi larangan Allah SWT. dan melaksanakan perintah-Nya.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 89 tentang kafarat:

"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barang siapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya)."

Kafarat bisa berupa tindakan atau pembayaran yang spesifik sesuai dengan jenis pelanggaran atau dosa yang dilakukan. Beberapa contoh kafarat dalam Islam meliputi:

Beberapa contoh kafarat dalam Islam meliputi:

  1. Kafarat untuk berpuasa (kafarat puasa): Misalnya, jika seseorang yang sedang berpuasa dengan sengaja makan atau minum, mereka harus mengganti puasa tersebut di hari lain atau memberi makan sejumlah orang miskin.
  2. Kafarat untuk sumpah palsu: Jika seseorang bersumpah palsu, mereka harus memberi makan sejumlah orang miskin atau melakukan tindakan penebusan sesuai dengan apa yang telah mereka sumpahkan.
  3. Kafarat untuk melakukan perbuatan dosa seksual: Dalam beberapa kasus, seseorang yang terlibat dalam perbuatan dosa seksual harus melakukan kafarat tertentu, seperti berpuasa sejumlah hari atau memberi makan orang miskin.
  4. Kafarat untuk pelanggaran ibadah haji: Jika seorang jamaah haji melanggar aturan selama pelaksanaan ibadah haji, mereka mungkin harus melakukan kafarat berupa hewan kurban atau tindakan lain sebagai bentuk penebusan.

aa Baznas Kota Yogyakarta dengan senang hati akan menerima pembayaran zakat, infaq, sedekah, fidyah, maupun kafarat dari saudara. Untuk itu apabila ada dari Saudara/i yang ingin membayarkan zakat, infaq, sedekah, fidyah, kafarat dapat melalui BAZNAS kota Yogyakarta, Insyaallah dana yang di salurkan dapat di kelola dengan baik dan tepat sasaran, karena Baznas kota Yogyakarta mepunyai selogan 2,5% Zakat 100% Manfaat, Manfaatnya Dunia Akhirat.

 

================
#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq


================
*Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
*Kunjungi: website:https://baznas.jogjakota.go.id