MENGENAL KAFARAT ZHIHAR DAN KAFARAT PEMBUNUHAN

 

Kafarat merupakan salah satu cara dalam islam untuk menebus kesalahan-kesalahan yang dilakukan umat muslim baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Penebusan dosa atau kesalah tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketetapan yang telah ada. Penebusan dosa tersebut dapat dilakukan dengan cara berpuasa, bersedekah, dan lainnya. Dosa atau kesalahan-kesalahan tersebut harus ditebus karena dapat mempersulit kehidupan umat islam baik di dunia maupun diakhirat kelak. Jika dosa tersebut telah ditebus maka dengan menunaikan kafarat maka insyaAllah dosa tersebut akan diampuni dan dihapuskan oleh Allah swt.

Adapun kafarat tersebut memiliki beberapa jenis seperti:

  1. Kafarat Zhihar:

Jenis kafarat ini adalah bentuk atau jenis penebusan dosa oleh suami yang menyamakan istrinya dengan ibunya. Perbuatan tersebut termasuk dosa karena islam mengharamkan seorang suami untuk menyamakan istrinya dengan ibu kandungnya sendiri. Larangan tersebut bertujuan untuk menghargai keberadaan seorang istri dengan tidak membandingkannya dengan ibu kandung sendiri sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an surah Al-Mujadilah ayat 2 yang artinya: “Orang-orang di antara kamu yang menzihar istrinya, (menganggap istrinya sebagai ibunya, padahal) istri mereka itu bukanlah ibunya. Ibu-ibu mereka hanyalah perempuan yang melahirkannya. Dan sesungguhnya mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun.”

Terdapat 3 cara membayar kafarat zhihar yaitu dengan memerdekakan 2 budak perempuan jika tidak mampu maka, dapat juga dengan berpuasa selama 2 bulan penuh, namun jika tidak mampu maka dapat memberikan makan ke enam puluh orang miskin dengan per orang takarannya satu mud.

  1. Kafarat Pembunuhan

Kafarat ini merupakan denda atau hukuman yang berlaku untuk seseorang yang telah membunuh seseorang secara tidak sengaja. Hal ini diterangkan dalam surah An-Nisa ayat 92 yang artinya: Dan tidak patut bagi seorang yang beriman membunuh seorang yang beriman (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Barangsiapa membunuh seorang yang beriman karena tersalah (hendaklah) dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga si terbunuh) membebaskan pembayaran. Jika dia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal dia orang beriman, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Dan jika dia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa tidak mendapatkan (hamba sahaya), maka hendaklah dia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai tobat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”

Adapun kafarat yang diberikan kepada orang yang tidak sengaja membunuh adalah memerdekakan seorang budak perempuan muslim. Jika tidak mampu maka melakukan puasa selama dua bulan berturut-turut.

Baznas Kota Yogyakarta melayani penerimaan Zakat, Infaq, Sedekah, Kafarat, dan Fidyah secara online melalui kantor digital kami di https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat.  Semoga setiap amalan anda menjadi amal jariyyah yang senantiasa mengalir pahalanya, aamiin.

 

 ================
#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
================
*Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: 
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
*Kunjungi: website:https://baznas.jogjakota.go.id