KAFARAT BAGI ORANG YANG GEMAR INGKAR JANJI
Janji merupakan suatu hal yang sangat mudah untuk diucapkan oleh semua orang. Banyak orang yang suka mengobral janji-janji manis untuk sekedar mendapatkan apa yang diinginkannya. Orang tua tak jarang juga menjanjikan sesuatu agar anaknya mau menurut, lelaki banyak mengobral janji-janji manis untuk mendapatkan hati wanita yang disayanginya, pejabat-pejabat banyak yang memberikan janji-janji agar dapat terpilih dan bisa menduduki jabatan yang diinginkannya. Namun dalam banyak kasus, janji-janji tersebut justru diingkari sehingga banyak mengecewakan orang-orang yang telah dijanjikan tersebut.
Ingkar janji merupakan sebuah sifat yang tidak terpuji, sifat ini memang terkesan sepele namun ternyata hal ini dapat menyebabkan seseorang dianggap sebagai teman setan dan mendapatkan dosa besar. Islam tidak melarang seseorang untuk berjanji, namun dalam islam ketika seseorang melontarkan sebuah janji atau bersumpah, maka ketika itu juga dianggap telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dan wajib hukumnya untuk memenuhi kesepakatan tersebut
“Dan tepatilah janji dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu melanggar sumpah, setelah diikrarkan, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat”
(QS. An-Nahl 91).
Jika seseorang telah berjanji namun dia tidak menepati janjinya, maka seseorang tersebut harus membayar kafarat yang merupakan bentuk hukuman dan denda kepada seorang muslim yang melanggar sumpah atau menyatakan sumpah atau janji palsu. Kafarat ini dikenal dengan nama kafarat yamin
Adapun cara membayar kafarat ini ialah dengan memberi makan sepuluh orang miskin dengan makanan yang sama seperti yang dimakan keluarga atau memberi pakaian atau memerdekakan seorang budak. Jika tidak mampu maka diharuskan berpuasa tiga hari berturut-turut. Dasar hukum pelaksanaan kafarat yamin sesuai dengan Surah Al-Maidah ayat 89.
Artinya: “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya).”
Selain kafarat Yamin yang merupakan kafarat bagi orang yang melakukan sumpah palsu atau ingkar janji, terdapat jenis-jenis kafarat lainnya seperti, Kafarat Zhihar (jenis penebusan dosa oleh suami yang menyamakan istrinya dengan ibunya), Kafarat pembunuhan (denda atau hukuman yang berlaku untuk seseorang yang telah membunuh seseorang secara tidak sengaja), kafarat jima disiang hari bulan Ramadhan, kafarat ila’ (denda atau hukuman terhadap seorang suami yang melakukan sumpah dalam kurun waktu tertentu tidak menggauli istrinya), kafarat akibat memburu binatang saat ihram, serta kafarat yamin (Ingkar janji dan bersumpah palsu)
Baznas Kota Yogyakarta melayani penerimaan Zakat, Infaq, Sedekah, Kafarat, dan Fidyah secara online melalui kantor digital kami di https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat. Semoga setiap amalan anda menjadi amal jariyyah yang senantiasa mengalir pahalanya, aamiin.
================
#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
================
*Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
*Kunjungi: website:https://baznas.jogjakota.go.id