BAZNAS KOTA YOGYAKARTA GELAR MUSYAWARAH KERJA TAHUN 2024/1445
Amanah UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, menyebutkan tugas pokok BAZNAS Kota Yogyakarta melakukan pengelolaan zakat, dengan menjalankan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan dan pertanggungjawaban. Hal tersebut disampaikan Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs.H.Syamsul Azhari saat memberikan arahan pembukaan Musyawarah Kerja (Musyker) BAZNAS Kota Yk, Senin 3 Rajab 1445 (15/1/2024) di gedung DIN, Terban, Gondokusuman, Yogyakarta, di ikuti Pimpinan dan Pelaksana.
Setelah rencna kerja disusun dalam RKAT, melalui Musyker ini di susun time line dan tim schedule kegiatan yang dituangkan dalam Rencana Pentasharufan Dana (RPD) dan Sasaran Mutu (SM). "Sehingga dengan 3 perangkat pokok tersebut (RKAT, RPD, SM), maka tugas pokok dan fungsi dapat dijalankan dengan baik", pungkasnya.
================
#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
================
*Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
*Kunjungi: website:https://baznas.jogjakota.go.id