MUSYAWARAH PENETAPAN ZAKAT FITRAH DAN FIDYAH RAMADHAN 1445 H

Ramadhan 1445 H, BAZNAS Kota Yogyakarta Tetapkan Zakat Fitrah 2,5 Kg Beras/Rp.45.000/Jiwa dan Fidyah Rp.30.000/Jiwa/Hari.


Ketetapan tersebut berdasarkan musyawarah bersama BAZNAS Kota Yogyakarta dengan OPD/Instansi terkait, MUI, DMI, Muhammadiyah dan NU Kota Yogyakarta yang diselenggarakan Selasa 17 Sya'ban 1445 (27/2/2024) bertempat di Kantor BAZNAS Kota Yogyakarta.

Wakil Ketua III, Muhammad Iqbal, SE, yang memandu musyawarah menjelaskan, besaran fitrah dan fidyah dalam konvensi rupiah didasarkan pada harga beras saat ini dan dimungkinkan masih berlaku sampai Ramadhan 1445 H. "Tetapi seandainya pada saat Ramadhan 1445 ada perubahan harga tentunya bisa disesuaikan", terangnya. Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs.H.Syamsul Azhari, menuturkan sesuai ketentuan regulasi, BAZNAS Kota Yogyakarta selain mengelola zakat maal juga mengelola zakat fitrah.

Selain zakat juga mengelola infaq, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya ( ZIS DSKL). Dana sosial keagamaan lainnya meliputi fidyah, kafarat, kurban dan lainnya. Fatma MUI menyebutkan zakat fitrah dan fidyah yang diserahkan kepada amil bisa diwujudkan dalam bentuk uang. "Alhamdulillah, setiap menjelang Ramadhan, BAZNAS Kota Yogyakarta bersama OPD/Instansi terkait, MUI, DMI, Muhammadiyah dan NU menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah yang di konvensi dalam bentuk rupiah", pungkasnya. (admin:Kengy)

File dapat diunduh pada tautan dibawah ini :

https://baznas.jogjakota.go.id/download/hit/13186/sk-penetapan-zakat-fitrah-dan-fidyah-ramadhan-1445-h-13186.pdf

 


=================
#BerbahagiaRamadhanSegeraTiba
#HartaBerkahJiwaSakinah
#Terimakasih MuzakiDanMustahiq
#'NikmatBerzakat
#TentramnyaMuzakiBahagianyaMustahiq
#AmilTerbaikTerpercaya
================
*Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
*Kunjungi: website:https://baznas.jogjakota.go.id