Macam-Macam Infaq
Macam-macam Infaq Seperti disinggung sebelumnya, secara hukum, infaq terbagi menjadi empat macam: Mubah, Wajib, Haram, Sunnah.a. Infaq mubah yaitu mengeluarkan harta untuk hal-hal yang mubah seperti dalam usaha atau perdagangan.b. Infaq wajib; mengeluarkan harta untuk hal-hal yang wajib seperti dalam pembayaran maskawin, menafkahi istri dan keluarga, dan nazar.c. Infaq haram; mengeluarkan harta untuk perkara haram seperti infaqnya orang kafir untuk menghalangi syiar Islam. Seperti dalam QS. Al-Anfal: 36٣٦ إِلَى ٰ جَهَنَّمَ يُحۡ شَرُ ونَ فَسَيُنفِقُونَهَا ثُمَّ تَكُونُ عَلَۡيهِمۡ حَسۡ رَ ةٗ ثُمَّ يُغۡ لَبُونَۗ وَ ٱلَّذِينَ كَفَرُ وٓ اْ إِِنَّ ٱلَّذِينَ كَفرُ و يُنفِقُونَ أَمۡ وَٰ لَهُمۡ لِيَصُدُّواْ عَن سَبِيلِ ٱ َِّۚ“Sesungguhnya orang-orang yang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan.”Begitu pun mengeluarkan infaq yang tidak dikarenakan Allah, seperti QS. Al-Nisa’: 38l 1.19٣٨ بِٱۡليَوۡ مِ ٱلأ ۡ ٓخِ رِۗ وَمن يَكُنِ ٱلشَّۡيطَٰ نُ لَهُۥ قَرِ ينٗ ا فَسَآءَ قَرِ ينٗ ا وَ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمۡ وَٰ لَهُمۡ رِ ئَآءَ ٱلنَّاس ِ وَ لا َ يُؤۡ مِنُونَ بِٱ َِّ وَ لاَ“Dan (juga) orang-orang yang menafkahkan harta-harta mereka karena riya kepada manusia, dan orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan kepada hari kemudian. Barangsiapa yang mengambil syaitan itu menjadi temannya, maka syaitan itu adalah teman yang seburuk-buruknya.”d. Infaq sunnah; mengeluarkan harta dengan niatan sedekah. Infaq jenis ini ada dua macam; infaq untuk jihad dan infaq kepada yang membutuhkan.