Infaq dapat diberikan kepada siapa?

Infaq merupakan bentuk sumbangan sukarela yang diberikan oleh individu kepada sesama manusia atau kegiatan amal dengan niat untuk memperoleh ridha Allah SWT. Infaq dapat diberikan kepada berbagai golongan dan keperluan, antara lain:

  1. Fakir Miskin: Orang-orang yang hidup dalam kemiskinan dan kesulitan ekonomi.
  2. Anak Yatim: Anak-anak yang kehilangan salah satu atau kedua orang tua dan membutuhkan bantuan.
  3. Dhuafa: Golongan yang terpinggirkan atau kurang mampu dalam masyarakat.
  4. Mustahiq: Orang-orang yang berhak menerima bantuan infaq berdasarkan syariat Islam.
  5. Pengembangan Islam: untuk mendukung pendidikan agama, pembangunan masjid, dan program-program keagamaan lainnya.
  6. Bencana Alam: Korban bencana alam yang membutuhkan bantuan darurat.
  7. Kesehatan: Untuk membantu biaya pengobatan atau perawatan orang sakit yang kurang mampu.
  8. Pendidikan: Memberikan bantuan pendidikan bagi anak-anak yang tidak mampu.
  9. Infrastruktur Sosial: Membantu pembangunan fasilitas umum yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
  10. Program Kemanusiaan: Mendukung program-program kemanusiaan yang membantu meningkatkan kualitas hidup orang-orang yang membutuhkan.

Infaq dapat diberikan secara langsung kepada individu yang membutuhkan, melalui lembaga amal, masjid, lembaga sosial, atau platform-platform penggalangan dana. Penting untuk memastikan bahwa infaq diberikan secara transparan dan tepat sasaran agar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi penerimanya.