Q&A Part II: Kewajiban Membayar Fidyah Bagi Wanita Hamil Dan Menyusui

Diantara mereka yang boleh tidak berpuasa dan membayar fidyah adalah wanita hamil dan/atau menyusui. Namun memang para ulama berbeda pendapat dalam kasus wanita hamil dan/atau menyusui. Antara membayar fidyah saja atau qadha dan fidyah.

Jumhur ulama dari empat madzhab sepakat bahwa wanita hamil dan/atau menyusui kemudian mereka tidak berpuasa, maka mereka tidak diwajibkan untuk membayar fidyah, yang wajib adalah mereka tetap harus mengqadhanya setelah selesai bulan Ramadhan.

kasus seperti ini berlaku bagi mereka yang ketika tidak berpuasa karena khawatir terhadap dirinya saja; misalkan karena khawatir lemas sehingga tidak kuat berpuasa dikarenakan sedang menyusui atau hamil. Hukum ini diqiyaskan kepada orang sakit yang masih ada potensi untuk sembuh.

Atau atas dirinya dan bayinya, maka secara umum jumhur ulama pun sepakat bahwa wanita yang kasusnya seperti itu, tidak diwajibkan membayar fidyah, tetapi wajib mengqadha puasanya di luar bulan Ramadhan.

Dasarnya adalah firman Allah SWT : “. . .Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.( QS. al-Baqarah : 184)

Nah, khilafiyah diantara ulama fiqih terlihat pada kasus wanita hamil dan/atau menyusui kemudian tidak berpuasa karena khawatir terhadap bayinya saja.

Menurut madzhab Hanafi wanita yang seperti ini tidak wajib membayar fidyah, justru mereka tetap wajib menqadha puasanya.

“Dari Anas, dari Nabi SAW beliau bersabda : Sesungguhnya Allah menggugurkan bagi musafir setengah sholat dan puasa, begitu juga bagi wanita hamil dan menyusui.( HR. an-Nasaai).

Hal ini dijelaskan di dalam salah satu kitab rujukan madzhab Hanafi: 

“Dan diriwayatkan dari Nabi SAW bahwa beliau pernah bersabda : Sesungguhnya Allah telah menggugurkan bagi musafir setengah sholat dan juga bagi wanita hamil, dan menyusui. Maka mereka wajib mengqadha dan bukan membayar fidyah menurut madzhab kami.”

Lalu menurut pendapat Maliki mereka memisahkan antara wanita hamil dan menyusui. Adapun wanita hamil, maka dalam madzhab ini mereka harus mengqadhanya, tidak membayar fidyah. Sedangkan wanita menyusui, mereka wajib melakukan dua-duanya, mengqadha dan membayar fidyah.

Al-Imam al-Qorofi (w.648 H) dalam kitabnya menjelaskan : “(hal yang membolehkan untuk tidak puasa) yang ketiga : Kekhawatiran wanita menyusui terhadap anaknya jika tidak mau menyusu dengan orang (wanita) lain, atau mau, tetapi tidak mampu untuk membayar upahnya, maka dia boleh berbuka dan membayar fidyah (dan qadha), dan yang keempat : khawatir atas kehamilannya, jika takut atas janinnya maka dia boleh berbuka, tidak wajib membayar fidyah, hanya mengqadha saja.”

Selanjutnya menurut madzhab Syafi’i, dalam madzhab ini wanita hamil dan/atau menyusui wajib melakukan dua-duanya, qadha dan membayar fidyah. Hal ini persis yang dilakukan oleh wanita hamil dan/atau menyusui kemudian berbuka karena khawatir terhadap diri dan anaknya.

“Jika (wanita hamil dan/atau menyusui) khawatir terhadap anaknya, bukan dirinya, maka mereka boleh berbuka dan mengqadhanya dengan pasti, sedangkan kewajiban membayar fidyah, pendapat-pendapat yang disebutkan penulis ini (paragraf sebelumnya) maka yang paling sahih menurut kesepakatan ulama kami adalah wajib.”

Begitu juga dalam pandangan madzhab Hambali, mereka sependapat dengan kalangan madzhab Syafi’i, di mana setiap wanita hamil dan/atau menyusui jika berbuka karena khawatir terhadap anaknya, maka wajib bagi mereka mengqadha dan membayar fidyah.

“Masalah : Berkata (Ibnu Quddamah) : Wanita hamil apabila khawatir terhadap janinnya, lalu wanita menyusui terhadap anaknya, maka boleh berbuka, dan wajib mengqadha serta membayar fidyah, sehari untuk satu orang miskin.

Sumber: Luki Nugroho, Lc., "Kupas Tuntas FIDYAH",(Jakarta:Rumah Fiqh Publishing)2018

Penulis: Yoga Pratama

#BaznasKotaYogyakarta