MEMBAYAR FIDYAH : TATA CARA, NIAT DAN CARA MENGHITUNGNYA

Deskripsi Singkat

Puasa merupakan salah satu ibadah utama dalam agama Islam dan merupakan yang merupakan pondasi rukun islam yang ke 3. Namun, terdapat situasi di mana seseorang tidak dapat menjalankan puasa, baik karena alasan kesehatan, kehamilan, atau kondisi darurat lainnya. Islam adalah agama yang mulia sehingga dalam islam ada keringanan untuk menggantikan puasa yang tidak dapat dilaksanakan, yaitu dengan membayar fidyah. Fidyah adalah pembayaran pengganti untuk setiap hari puasa yang tidak dilakukan. Namun, sebelum membayar fidyah, penting untuk memahami tata cara, niat, dan cara menghitungnya.

1. Tata Cara Membayar Fidyah Puasa

Pertama, yang harus dilakukan adalah menentukan jumlah hari puasa yang tidak dapat dilaksanakan. Kemudian, untuk setiap hari puasa yang terlewatkan, seorang Muslim harus membayar fidyah sebesar satu mud (sekitar 750 gram) makanan pokok dari wilayah tempat tinggalnya. Makanan pokok tersebut bisa berupa beras, gandum, atau jenis makanan pokok lainnya yang lazim dikonsumsi di daerah tersebut.

2. Niat Membayar Fidyah Puasa

Niat merupakan bagian penting dalam membayar fidyah puasa. Sebelum membayar fidyah, seseorang harus memiliki niat yang tulus untuk mengganti puasa yang tidak dapatĀ  dilaksanakan. Niat ini harus murni dilandaskan pada keinginan untuk melaksanakan kewajiban agama.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadan, fardhu karena Allah SWT."

3. Cara Menghitung Fidyah Puasa

Penghitungan fidyah puasa didasarkan pada jumlah hari puasa yang tidak dapat dilaksanakan. Setiap hari puasa yang terlewatkan dihitung sebagai satu unit dan setiap unit ini diwakili oleh satu mud makanan pokok. Misalnya, jika seseorang tidak dapat berpuasa selama sebulan penuh, maka ia harus membayar fidyah sebanyak 30 mud makanan pokok.

Jadi, apabila di Indonesia 1 mud sama dengan 750gram beras dan seseorang tidak dapat berpuasa sebanyak 30 hari, maka perhitungannya menjadi 750 gram beras (dikalikan) 30 hari menjadi 22.500 gram beras.

Dengan memahami tata cara, niat, dan cara menghitungnya, umat Muslim dapat melaksanakan kewajiban agamanya dengan baik, meskipun dalam situasi di mana puasa tidak dapat dilaksanakan. Membayar fidyah puasa bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap ajaran agama dan kesejahteraan sesama umat Muslim.

Sumber:

  1. Al-Qur'an.
  2. Sahih Muslim.
  3. "Fiqih Zakat dan Fidyah" oleh Drs. H. Yusuf Qardhawi.
  4. "Fikih Ibadah" oleh Prof. Dr. H. Amin Suma.
  5. "Menggugat Tradisi Membayar Fidyah Puasa" oleh Dr. Muhammad Darwis, dalam Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum.

Penulis: Syafia Lu