Q&A Part IV: Bagaimana Ukuran dan Bentuk Fidyah Beserta Waktu Membayarnya?

  1. Ukuran Fidyah

Ketika berbicara soal fidyah, maka hal ini tidak terlepaskan dari soal berapa ukuran fidyah yang harus dikeluarkan? Berbeda dengan zakat fitrah yang ukuran standarnya oleh semua ulama telah disepakati yaitu satu sha’ seperti yang dijelaskan oleh Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadits, untuk soal fidyah ternyata para ulama berbeda pendapat:

“Dari Ibnu Umar r.a. beliau berkata : Nabi Muhammad SAW mewajibkan zakat fitrah seukuran satu sha’, baik berupa kurma ataupun gandum, kepada semua pribadi muslim, budak maupun orang merdeka, pria-wanita, anak-anak dan dewasa. Serta memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang berangkat untuk sholat.( HR. al-Bukhari).

Menurut madzhab Hanafi misalkan, ukuran fidyah yang wajib dikeluarkan adalah satu sha’, berarti ukuran ini sama dengan ukuran zakat fitrah. Sedangkan menurut madzhab Maliki dan Syafi’i, ukuran fidyah bukan satu sha’, melainkan satu mud. Dan ternyata pendapat ini juga dipegang oleh beberapa ulama lainnya seperti al-Tsauri dan al- ‘Auzai.

Terakhir menurut madzhab Hambali, dalam pandangan mereka ukuran fidyah tergantung pada jenis makanan yang dikeluarkan. Kalau kurma, ukurannya adalah setengah sha’, dan kalau gandum utuh maka ukurannya satu mud. Lalu apa itu sha’ dan mud? Sha’ adalah satuan ukur yang umum digunakan dizaman Nabi Muhammad SAW, begitu juga mud.

Namun bedanya adalah, sha’ (satuan ukur dalam bentuk volume, bukan berat) itu setara dengan ukuran ya katakan lah kurma yang memenuhi dua telapak tangan orang dewasa normal yang digabungkan, persis seperti posisi telapak tangan ketika berdoa.

Sedangkan mud adalah ukuran yang volumenya hanya ¼ dari ukuran sha’. Yang mana kalau kita konversikan kedua ukuran tersebut kedalam satuan ukur saat ini maka satu mud setara dengan 675gr atau 0,688lt. Berarti kalau ukuran satu sha’, ya tinggal dikalikan empat saja, 1 sha’ = 675grx4=2700gr (2,7kg) atau 0,688x4=2,752lt.1

  1. Bentuk Fidyah

Namanya saja tebusan makanan, maka bentuk fidyah yang dikeluarkan sudah barang tentu berupa makanan. dan dalil-dalil tentang fidyah pun memang redaksinya makanan yang dalam bahasa arabnya disebut tho’am طعام.

Namun makanan yang dimaksud di sini adalah makanan mentah berupa kurma, atau gandum, baik yang masih utuh ataupun yang sudah menjadi tepung atau bubuk, dan bukan hidangan siap santap atau makanan matang.

Selain itu, pertimbangan makanan pokok setiap daerah juga perlu dilakukan. Maksudnya begini, kalau dulu di zaman Nabi SAW, di Madinah khususnya, membayar fidyah dengan kurma atau gandum, itu memang sudah hal yang lumran dan wajar. Karena makanan pokoknya memang seperti itu.

Tapi dalam konteks negara kita yang kaya akan bahasa, budaya, adat-istiadat, dan yang lainnya termasuk soal makanan pokok, maka akan terasa ganjil apabila kita yang tinggal di Jakarta khususnya, memberikan fidyah kepada orang miskin berupa kurma sebagai makanan pokok.

Yang ada justru belum mencukupi syarat dan tidak sah mengeluarkan atau membayarkan fidyah berupa kurma, karena esesnsi memberi makan orang miskin belum terwujud, karena makanan pokok kita adalah nasi. Sedangkan kurma hanya sebatas buah yang dikonsumsi sesekali waktu saja.

  1. Waktu Membayar Fidyah

Para ulama sepakat bahwa fidyah wajib dikeluarkan atau dibayarkan oleh mereka-mereka yang mendapatkan kewajiban untuk membayarkannya, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya siapa saja yang wajib membayar fidyah.

Namun para ulama berbeda pendapat dalam hal waktu pelaksanaannya. Apakah fidyah tersebut dibayarkan pada saat bulan Ramadhan atau sebelumnya?

  1. Sebelum Bulan Ramadhan

Yang dimaksud membayar fidyah sebelum Ramadhan di sini adalah jika mereka orang-orang yang merasa bahwa nanti ketika bulan Ramadhan tiba tidak mampu untuk menjalankan ibadah puasa kemudian jauh-jauh hari sebelum datang bulan Ramadhan atau paling tidak sebelum masuk bulan Ramadhan mereka sudah membayarkan fidyah.

Dalam kasus seperti ini, menurut kalangan madzhab Hanafi dianggap sah-sah saja. Jadi, misalkan, ada seorang yang sudah lanjut usia, maka dia boleh saja membayarkan fidyahnya sebelum datang bulan Ramadhan di mana dia tidak mampu untuk berpuasa. Begitu juga yang lainnya seperti orang sakit, wanita hamil, dan sebagainya.

  1. Di Bulan Ramadhan

Kalau tadi menurut madzhab Hanafi membayarkan fidyah sebelum bulan Ramadhan tiba dibolehkan, beda hal nya dengan madzhab Syafi’i. Dalam pandangan madzhab ini , aturan main yang berlaku adalah membayar fidyah itu dilakukan di bulan Ramadhan.

Jadi kalau orang yang sudah lanjut usia dan merasa tidak kuat untuk berpuasa, maka dia belum diperbolehkan membayar fidyahnya sampai datang bulan Ramadhan. Minimal di malam hari atau sebelum terbit matahari di mana di keesokan harinya dia tidak berpuasa.

Penulis: Yoga Pratama

#BaznasKotaYogyakarta