Perbedaan Antara Sedekah dan Zakat

Dalam agama Islam, sedekah dan zakat merupakan dua konsep penting yang memiliki peran yang berbeda dalam kehidupan umat Muslim. Meskipun sedekah dan zakat sama-sama amalan yang dianjurkan oleh agama islam, namun keduanya memiliki perbedaan dalam hal sifat, tujuan dan penerapannya. Dalam artikel ini, kita akan mempelajari perbedaan antara sedekah dan zakat agar dapat memahami konsepnya dengan lebih baik.

Sedekah merupakan amalan sukarela yang dilakukan oleh individu untuk memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan, tanpa batasan jumlah atau jenis harta yang diberikan. Ini adalah bentuk amal yang didasarkan pada kemurahan hati dan kepedulian terhadap sesama. Pemberi sedekah memiliki kebebasan penuh dalam menentukan jumlah dan jenis bantuan yang mereka berikan sesuai dengan kemampuannya. Sedekah tidak hanya terbatas pada harta, tetapi juga dapat berupa waktu, tenaga, keterampilan, bahkan seulas senyuman. 

Zakat merupakan kewajiban yang dikenakan atas harta kekayaan tertentu yang dimiliki oleh individu yang memenuhi syarat tertentu. Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam dan memiliki persyaratan yang telah ditetapkan, baik dalam hal jenis harta yang dikenakan zakat maupun jumlahnya. Harta yang dikenakan zakat antara lain emas, perak, pertanian, perdagangan, dan lain sebagainya. Jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari total nilai harta yang dimiliki setelah memenuhi syarat nisab (ambang batas minimum).

Sedekah adalah amalan sukarela yang didasarkan pada kemurahan hati, sementara zakat adalah kewajiban yang dikenakan atas harta yang dimiliki individu.,Tujuan sedekah adalah untuk memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan, tanpa batasan jumlah atau jenis bantuan yang diberikan. Sementara tujuan zakat adalah untuk membersihkan harta seseorang dan memberikan bantuan kepada mereka yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Sedekah dapat diberikan kapan saja dan kepada siapa saja sesuai kebutuhan dan kesempatan individu. Sementara zakat harus dikeluarkan pada waktu tertentu (setiap tahun) dan hanya kepada mereka yang memenuhi syarat sebagai mustahik (penerima zakat) yang telah ditetapkan.

================
*Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
*Kunjungi: website:https://baznas.jogjakota.go.id

Sumber Foto: Pinterest