Apa Itu Shalat Kafarat

Shalat Kafarat, yang juga dikenal sebagai shalat al-bara’ah, adalah shalat yang dimaksudkan untuk mengganti shalat fardhu yang telah ditinggalkan atau tidak sah sebelumnya. Biasanya dilakukan setelah shalat Jumat, pada hari Jumat terakhir di bulan Ramadhan.

Dari tahun ke tahun di akhir bulan ramadhan, selalu ada diskusi tentang tradisi shalat kafarat yang dilakukan dengan 17 rakaat shalat fardhu ini. Bahkan terdapat keterangan mengenai sholat kafarat ini dapat digunakan untuk mengganti sholat yang telah ditinggalkan selama tujuh puluh tahun atau melengkapi kekurangan sholat yang disebabkan oleh waswas atau faktor lain. Nah bagaimana pendapat para ulama mengenai shalat kafarat ini? Berikut ini beberapa pendapat para ulama terkait shalat kafarat :

  1. Pendapat yang melarang shalat kafarat
    Dalam kitab Tuhfah Al-Muhtaj, Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami menyatakan bahwa melakukan shalat kafarat pada hari Jumat akhir Ramadhan adalah haram, bahkan kufur. “Yang lebih buruk dari itu adalah tradisi di sebagian daerah berupa shalat 5 waktu di Jumat ini (Jumat akhir Ramadhan) selepas menjalankan shalat Jumat, mereka meyakini shalat tersebut dapat melebur dosa shalat-shalat yang ditinggalkan selama setahun atau bahkan semasa hidup, yang demikian ini adalah haram atau bahkan kufur karena beberapa sisi pandang yang tidak samar”. Kemudian pendapat tersebut direspon dalam Hasyiyah al-Syarwani ‘ala al-Tuhfah, Syekh Abdul Hamid al-Syarwani menyatakan bahwa seluruh mazhab menentang shalat kafarat.
  2. Pendapat yang memperbolehkan shalat kafarat
    Pendapat Al-Qadli Husain adalah dasar dari beberapa ulama yang memperbolehkan sholat kafarat ini. Beliau memperbolehkan shalat kafarat dilakukan untuk mengganti shalat fardhu yang pernah ditinggalkan atau diragukan. Kemudian menurut Fadl bin Abdurrahman al-Tarimi al-Hadrami, jika ada tanggungan sholat wajib yang tidak dilakukan sebelumnya, maka praktek sholat kafarat ini menjadi wajib. Selain itu, beberapa ulama memperbolehkan shalat kafarat dengan alasan banyak umat muslim yang ragu dengan shalat yang sudah dilakukan. Adapun menurut faktor sejarah menunjukkan bahwa shalat kafarat dilakukan secara berjamaah di Yaman pada masa Sayyidi Syekh Fakr Al-Wujud.

================
*Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
*Kunjungi: website:https://baznas.jogjakota.go.id